Jakarta (ANTARA) - Kepolisian menyebutkan, MA (21), pelaku tindakan asusila di Halte SMKN 34 sering memberikan keterangan berubah-ubah atau plin-plan terkait pelaku pria yang terlibat dalam tindakan asusila bersamanya.
"Dari wanitanya kita tanya jawabannya tidak konsisten, dia sendiri tidak bisa menjelaskan siapa prianya," kata Kasat Reskrim Polres
Jakarta Pusat AKBP Burhanuddin saat ditemui di Polres Metro Jakarta Pusat, Kamis.
Pada pemeriksaan awal, MA kepada polisi mengatakan pelaku pria yang melakukan tindak asusila bersamanya merupakan warga di sekitar Jalan Kramat Raya.
Saat polisi menggali informasi dari warga sekitar Halte SMKN 34 itu, tidak ada warga yang mengetahui pria yang melakukan tindak asusila bersama MA. "Kita tetap cari. Ketika kita tanya ciri-cirinya wanitanya (MA) masih tetap tidak bisa menjelaskan (pelaku prianya)," ujar Burhanuddin.
Burhanuddin mengatakan hingga saat ini MA masih menjalani pemeriksaan kejiwaan di Rumah Sakit Polri Kramat Jati. "Lagi kita tes, tapi secara fisik yang bersangkutan sehat," ujar Burhanuddin.
Pada Senin (25/1) Kepolisian Resor Metro Jakarta Pusat bersama Kepolisian Sektor Senen mengamankan satu pelaku yang terlibat tindak asusila di Halte SMKN 34. Pelaku merupakan pemudi berusia 21 tahun berinisial MA.
"Terduga tersangka ini sering duduk di sekitar situ (Halte SMKN 34). Lalu yang cowoknya, sering lewat sekitar situ juga dan diajak lah dia lakukan perbuatan asusila. Berupa oral seks," ujar Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Burhanuddin di Mapolres Metro Jakarta Pusat, Senin.
Dengan informasi awal dari video viral di media sosial yang diperkirakan terjadi pada Kamis malam (21/1), Polsek Senen bersama Polres Metro Jakarta Pusat melacak ciri-ciri dari kedua pelaku di sekitar di Jalan Kramat Raya.
MA akhirnya diamankan saat kembali ditemui berada di sekitar Halte SMKN 34 dan dilakukan pemeriksaan kejiwaan.
Jika pemeriksaan menunjukkan MA sehat secara fisik dan kejiwaan serta memenuhi persyaratan untuk kasusnya dilanjutkan maka ia dapat terancam pasal 281 KUHP tentang tindak pidana asusila dengan jeratan pidana kurungan selama 2 tahun 8 bulan.
Polisi sebut keterangan pelaku tindak asusila di Halte SMKN 34 berubah-ubah
Kamis, 28 Januari 2021 17:33 WIB 903