Tanjungpinang (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) menyoroti isu tiga pulau di Kabupaten Kepulauan Anambas dijual secara online melalui situs jual beli pulau internasional www.privateislandsonline.com.
Sekdaprov Kepri TS. Arif Fadillah mengaku segera menyurati Pemerintah Kabupaten Anambas agar menelusuri kebenaran informasi tersebut.
"Kita menanyakan kenapa pulau-pulau itu bisa dijual secara online di website luar negeri," kata Arif Fadillah di Tanjungpinang, Rabu.
Arif menegaskan bahwa kepemilikan pulau sudah diatur dalam Undang-Undang dan tidak bisa sembarangan.
Aturan telah melarang WNI apalagi WNA memperoleh hak milik atas pulau manapun di Indonesia.
"Kecuali untuk kepentingan pengelolaan sumber daya di atas pulau tersebut. Itu pun ada prosedur yang harus dipatuhi," sebutnya.
Dia turut menyampaikan isu penjualan pulau di Kepri bukan pertama kali terjadi.
Pada pertengahan tahun 2020, juga beredar Pulau Ayam di Anambas dijual di situs yang sama, namun kabar tersebut buru-buru dibantah oleh Bupati Anambas saat itu Abdul Haris.
"Kita akan bentuk tim, di dalamnya ada aparat TNI/Polri untuk mendalami isu penjualan pulau ini. Bersama, kita menjaga pulau-pulau di daerah ini jangan sampai jatuh ke orang asing," katanya menegaskan.
Tiga pulau di Kabupaten Anambas yang dijual di situs www.privateislandsonline.com, yakni Pulau Ayam, Pulau Yudan, dan Pulau Kembung.
Situs yang beralamat di Kanada itu memberikan penjelasan lengkap secara tertulis tentang letak geografis hingga potensi yang dimiliki ketiga pulau tidak berpenghuni tersebut.
Kepulauan Anambas diketahui berada di garis terluar Indonesia. Pulau tersebut berbatasan langsung dengan banyak negara, seperti Malaysia, Vietnam, Thailand hingga Laut China Selatan.