Mukomuko (ANTARA) - Kepolisian Resor Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pengangkutan dan niaga bahan bakar minyak (BBM) jenis solar bersubsidi tanpa izin menggunakan 20 jerigen plastik.
“Penyidik menetapkan dua tersangka dalam kasus ini, yakni JM (29), warga Kecamatan Lubuk Pinang AN (50), warga Kecamatan Lubuk Pinang,” kata Kepala Kepolisian Resor Kabupaten Mukomuko AKBP Andy Arisandi dalam keterangannya di Mukomuko, Kamis.
Tim Patroli Sat Sabhara Polres Mukomuko menemukan satu unit mobil Toyota Kijang Grand Extra warna merah dengan bernomor polisi BH 1718 LD yang mengangkut sebanyak 20 jerigen berisi BBM Janis solar bersubsidi di Desa Tirta Mulya, Kecamatan Air Manjuto, Senin (1/3) sekira pukul 22.00 WIB.
Ia menjelaskan, tersangka JM ini bertindak sebagai sopir mobil Toyota Kijang Grand Extra warna merah dan tersangka AN ini sebagai pemilik mobil sekaligus BBM jenis solar tersebut.
Sementara itu, kronologis kejadian pada Senin (1/3/2021) sekira pukul 22.00 WIB Tim Patroli Sat Sabhara Polres Mukomuko menemukan satu unit mobil Toyota Kijang Grand Extra warna merah dengan bernomor polisi BH 1718 LD dan dikemudikan oleh JM mengangkut BBM jenis solar di Desa Tirta Mulya Kecamatan Air Manjunto.
Saat petugas menanyakan tentang izin pengangkutan BBM tersebut, tersangka JM ini tidak dapat menunjukkan surat izin pengangkutan dan niaga bahan bakar minyak tersebut.
Kemudian tersangka JM dan satu mobil yang mengangkut BBM tersebut diamankan di Mapolres untuk diproses lebih lanjut hingga sopir dan pemilik BBM ditetapkan sebagai tersangka.
Adapun modus tersangka JM sebagai sopir mendapat upah sebesar Rp80 hingga Rp 90 ribu untuk satu kali mengantar BBM milik AN kepada para pedagang pemesan atau pelanggan.
“BBM itu mereka beli di salah satu SPBU di wilayah Silaut Kabupaten Pesisir Selatan, Provinsi Sumatera Barat kemudian mereka menjual BBM tersebut ke warung-warung milik warga,” ujaarnya.
Selanjutnya kasus pengangkutan dan niaga BBM jenis solar ini masih dalam pengembangan lebih lanjut..***2***
Polres Mukomuko tetapkan dua tersangka penyeludupan BBM
Jumat, 5 Maret 2021 0:47 WIB 2662