Jambi (ANTARA) - Balai Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Wilayah Sumatera bersama Polda Jambi berhasil menggagalkan penjualan opsetan Harimau Sumatra dan dua gading gajah.
Tim Operasi berhasil menangkap pelaku perdagangan ilegal satwa dilindungi dan bagiannya berupa opsetan Harimau Sumatera (panthera tigris sumatrae) dan perdagangan gading gajah pada waktu dan tempat yang berbeda, kata Dirreskrimsus Polda Jambi Kombes Pol Sigit Dany didampingi Komandan SPORC Jambi Beth Vendri di Jambi Selasa.
Kasus ini terungkap setelah mendapatkan informasi dari warga atas penjualan ilegal hewan langka dan kemudian bekerja sama dengan polisi maka berhasil diungkap.
Dalam kasus ini untuk pelaku penjualan opsetan harimau ditangkap pada 23 Maret 2021, di Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi.
Selanjutnya tim juga berhasil menangkap pelaku perdagangan gading gajah (elephas maximus sumatranus) pada 24 Maret 2021 di Kabupaten Bungo, Jambi.
Dari pelaku juga diamankan barang bukti berupa satu opsetan Harimau Sumatera (Panthera tigris sumatrae), dua gading gajah Sumatera (Elephas maximus sumatranus), satu unit mobil Daihatsu Grandmax nomor polisi BH 8178 KP warna putih, satu sepeda motor merk Honda Spacy warna putih, satu unit HP merk nokia, satu unit HP merk samsung dan satu unit HP android merk Realme warna ungu.
Untuk pelaku penjualan opsetan harimau sumatera adalah tersangka AW (55) ditangkap tim operasi di halaman samping salah satu losmen di Jalan Lintas Sumatera KM 3, RT 36, RW 09, Kelurahan Mensawang, Kecamatan Bangko, Kabupaten Merangin Propinsi Jambi. Pelaku mengaku akan menjual opsetan harimau seharga Rp150 juta.
Sedangkan pelaku penjualan dua gading gajah sumatera adalah tersangka HL(53) dan JAG (31) berhasil diamankan di depan salah satu warung makan Jalan Lintas Jambi - Bungo tepatnta di Desa Manggis, Kecamatan Batin III, Kabupaten Bungo Propinsi Jambi dan pengakuan kedua pelaku mengaku akan menjual dua gading gajah seharga Rp60 juta.
Atas perbuatan para tersangka atau pelaku dikenakan Pasal 21 ayat (2) huruf d Jo. Pasal 40 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 juta.
"Saat ini ketiga pelaku sudah dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Polda Jambi untuk melengkapi berkas perkaranya," kata Sigit Dany.
Sementara itu secara terpisah Direktur Pencegahan dan Pengamanan Hutan Sustyo Iriyono menegaskan kejahatan tumbuhan dan satwa liar merupakan kejahatan luar biasa melibatkan jaringan dengan pelaku berlapis dan bernilai ekonomi tinggi.
Kami telah membuat kajian valuasi ekonomi satwa liar bersama akademisi, dengan mempertimbangkan nilai ekologi, nilai valuasi Harimau Sumatera sebesar Rp1,2 miliar dan gading gajah senilai Rp3,5 miliar.
Upaya penindakan dan penegakan hukum terus kami lakukan, KLHK telah membentuk Tim Intelijen dan "Cyber Patrol" untuk memetakan jaringan perdagangan ilegal TSL.
KLHK terus berkomitmen dalam penyelamatan tumbuhan dan satwa liar sebagai kekayaan sumber daya hayati, hilangnya sumber daya hayati bukan hanya menimbulkan kerugian baik ekonomi maupun ekologi bagi Indonesia, tetapi juga menjadi kehilangan sumber daya hayati dan perhatian masyarakat dunia, kata Sustyo.