Medan (ANTARA Bengkulu) - Pakar hukum Universitas Sumatera Utara Dr Pedastaren Tarigan menyarankan, pemerintah Kota Medan Sumatera Utara harus segera menertibkan multi level marketing yang diduga ilegal beroperasi di kota itu.
"Keberadaan Multi Level Marketing (MLM) tidak jelas izin operasionalnya itu agar ditutup dan dibekukan saja karena akan menambah beban penderitaan masyarakat," kata pakar Hukum Universitas Sumatra Utara (USU) Dr Pedastaren Tarigan di Medan, Kamis.
Ia mengatakan, banyak perusahaan mirip MLM, berkedok investasi mengumpulkan dana masyarakat dengan menjanjikan laba yang sangat menggiurkan sehingga banyak orang menanamkan modal dengan membeli produknya, namun kenyataannya janji pihak perusahaan tersebut tidak sesuai dengan kenyataan sehingga merugikan masyarakat
dan konsumen.
"Kegiatan seperti ini perlu ditertibkan oleh Pemkot Medan sehingga tidak banyak memakan korban atau merasa ditipu dalam permainan bisnis tersebut," kata Kepala Laboratorium Fakultas Hukum USU itu.
Dia mengatakan, biasanya praktik MLM itu sering menawarkan mobil, deposito uang, sepeda motor dan lainnya, permainan penipuan seperti ini, sudah sering dialami warga dan pihak perusahaan tidak mau bertanggung jawab atau bersedia mengembalikan uang masyarakat yang sudah terkumpul itu.
Kasus seperti ini baru saja dialami ratusan warga Medan yang terpaksa mengadukan nasib mereka ke kantor DPRD Sumut karena salah satu perusahaan yakni PT SNS yang bergerak mirip MLM tidak menepati janji.
Perusahaan tersebut diduga juga tidak punya izin, namun bisa melakukan operasional di masyarakat, hal seperti ini juga perlu menjadi perhatian bagi pemerintah daerah setempat, kenapa bisa terjadi seperti ini.
"Pemerintah diminta harus menertibkan MLM yang tidak memiliki izin, dan juga mengumumkan yang telah mempunyai izin, sehingga masyarakat dapat mengetahuinya dan tidak tertipu lagi," kata staf pengajar pada Fakultas Hukum USU itu.
Dia mengatakan, selain MLM bermasalah, juga diduga banyak bank gelap beroperasi secara sembunyi-sembunyi dan begitu juga bursa investasi liar di Medan, kegiatan merugikan masyarakat seperti ini perlu ditertibkan, karena jelas meresahkan masyarakat.
"Pihak kepolisian juga diharapkan dapat menyelidiki praktik-praktik liar yang merugikan masyarakat.Ini tidak boleh dibiarkan dan perlu secepatnya diusut," kata Pedastaren. (ant)
Pakar: Pemkot Medan disarankan tertibkan mlm ilegal
Kamis, 23 Februari 2012 10:08 WIB 1079
.....KeberadaanMulti Level Marketing (MLM) tidak jelas izin operasionalnya itu agar ditutup dan dibekukan saja karena akan menambah beban penderitaan masyarakat.....