Bengkulu (Antara Bengkulu) - Komisi Pemilihan Umum Provinsi Bengkulu masih memasukkan daftar pemilih sementara hasil perubahan ke sistem informasi data pemilih atau sidalih hingga 15 Agustus 2013.
"Batas waktu 15 Agustus 2013 adalah proses unggah atau memasukkan daftar pemilih sementara hasil perbaikan ke sidalih, sesuai jadwal yang ditetapkan KPU," kata Komisioner KPU Provinsi Bengkulu Zainan Sagiman di Bengkulu, Selasa.
Ia mengatakan, meski tidak bisa merinci persentase daftar pemilih sementara hasil perbaikan (DPSHP) yang sudah masuk ke sidalih, namun diharapkan pada 15 Agustus sudah tuntas.
Sebab, pada 16 Agustus, KPU akan menetapkan DPSHP dan pada 17 Agustus hingga 23 Agustus akan diumumkan kepada masyarakat.
"Kami harapkan KPU kabupaten dan kota dapat menyelesaikan unggah DPSHB ke Sidalih tetap waktu, sesuai tahapan," katanya.
Setelah masa pengumuman DPSHP oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) berakhir pada 23 Agustus, selanjutnya pada 24 Agustus hingga 6 September 2013 adalah masa perbaikan DPSHP.
"Jadi bagi masyarakat yang masih ada nama dan alamatnya yang salah, dapat memperbaiki pada masa perbaikan DPSHP," tambahnya.
Selanjutnya, hasil perbaikan DPSHP, data tersebut akan ditetapkan menjadi Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Zainan menambahkan, jika sudah masuk dan ditetapkan menjadi DPT, maka tidak dapat diperbaiki.
"Silakan perhatikan nama-nama yang akan diumumkan selagi masih ada kesempatan perbaikan, sebab kalau sudah masuk DPT, tidak ada lagi perbaikan," katanya menerangkan.
Data pemilih di provinsi menurut Sagiman akan menjadi bagian dari data nasional untuk Pemilu 2014.
Pleno Komisioner KPU Provinsi Bengkulu menetapkan jumlah daftar pemilih sementara (DPS) untuk Pemilihan Umum 2014 di daerah itu sebanyak 1.366.118 jiwa.
Jumlah pemilih tersebut tersebar di 126 kecamatan dan 1.500 desa dengan rincian 6.87.544 orang laki-laki dan 6.78.564 orang perempuan. (Antara)