Aparatur Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu menyebutkan sebanyak 1.524 orang pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di daerah ini telah mendaftar sebagai penerima program Bantuan Pelaku Usaha Mikro (BPUM).
"Jumlahnya pendaftar BPUM dari daerah ini berkurang karena keterbatasan waktu pendaftaran calon penerima BPUM tahap I tahun ini. Tahun lalu jumlahnya lebih 8.000 pelaku UMKM," kata Kepala Bidang Industri, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Dinas Peridustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Kabupaten Mukomuko, Hafni Diana di Mukomuko, Selasa.
Ia mengatakan, pendaftaran masih dibuka hingga dua pekan ke depan kurun 14-25 Juni 2021 dengan harapan jumlah pendaftar masih bertambah.
Pihaknya telah meminta kepada semua camat di daerah ini untuk meneruskan informasi terkait pembukaan pendaftaran BPUM tahap II tahun ini bagi pelaku UMKM yang terdampak COVID-19.
“Kami telah menyurati camat dan kades agar mereka menyampaikan ke warganya terkait dengan program BPUM ini" ujarnya.
Hahni mengatakan program ini merupakan lanjutan dari program tahap pertama pada 2020 dari Kementerian Koperasi dan UKM Republik Indonesia.
Ia menambahkan, persyaratan calon penerima bantuan BPUM tahap II sama dengan tahap I, yakni menyerahkan KTP, KK tidak ada pinjam kredit usaha rakyat (KUR), bukan sebagai penerima BPUM sebelumnya dan memiliki surat keterangan usaha dari desa.
"Waktunya sangat singkat hanya dua pekan, sama seperti pendaftaran BPUM tahap I, untuk itu kami minta pelaku UMKM segera mendaftarkan diri di dinas ini," ujarnya.
Selain itu kata Hafni, besaran dana BPUM untuk pelaku UMKM tahun ini sebesar Rp1,2 juta atau berkurang dibandingkan nilai tahun sebelumnya sebesar Rp2,4 juta. ***1***