Mukomuko (Antara) - Kepolisian Resor Kabupaten Mukomuko, Bengkulu, menyatakan pemerintah setempat berhak menguasai tanah seluas 400 hektare di area peruntukan lain yang diperebutkan oleh masyarakat dan investor di Desa Dusun Pulau.
"Kami telah menunjukkan kepada pemerintah dengan pengungkapan kasus pemalsuan dokumen dan surat surat tanah di area peruntukan lain (APL). Kalau pemerintah mau, bisa mengambil tanah itu," kata Kepala Kepolisian Resor Kabupaten Mukomuko AKBP Wisnu Widarto di Mukomuko, Jumat.
Ia berharap tanah di area peruntukan lain tersebut tidak sebatas pengungkapan kasus hukumnya saja yang ditonjolkan tetapi ada penyelesaikan dan solusi akhir dari pemerintah daerah.
"Kalau pelanggaran hukumnya tetap berjalan namun tidak sebatas itu saja setelah ini tanah tersebut digunakan untuk keperluan apa dan semuanya itu kembali kepada pemerintah setempat," katanya.
Namun, lanjutnya, jika dipelajari permasalahan di lahan APL tersebut ada kepentingan masyarakat dan investor di sana dengan kata lain masyarakat di Desa Dusun Pulau dan Investor yang telah membeli tanah tersebut.
Menurut dia, siapa saja investor yang membeli tanah itu tetap saja ada peruntukannya dan untuk melakukan aktivitas di lahan itu butuh izin dan yang mengeluarkan izin pemerintah setempat.
Terkait status belasan orang yang menggarap lahan APL itu, kata dia, bisa diselesaikan dengan berbagai alternatif dengan ganti rugi jika lahan itu dibangun kebun plasma mereka bisa masuk sebagai anggota di sana.
Selain itu, ia menilai terjadinya permasalahan di APL itu tidak lepas peran pemerintah setempat yang selama ini tidak melakukan inventarisir aset lahan lahan kosong di daerah itu.
"Setelah ada keributan antara masyarakat dengan oknum kepala desa dan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA), baru pemerintah mengetahui jika ada APL di wilayahnya," ujarnya.
Sementara itu, Kepolisian Resor setempat akan meminta keterangan pejabat Badan Pertanahan Nasional setempat sebagai saksi ahli dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen dan surat-surat tanah di APL di Desa Dusun Pulau.
"Sekarang pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN) provinsi yang akan dimintai keterangan terkait peran BPN dalam kasus itu," ujarnya.
Wisnu Widarto menyampaikan itu menanggapi perkembangan penyelidikan kasus pemalsuan dokumen dan surat-surat tanah seluas 400 hektare lebih di area peruntukan lain (APL) di Desa Dusun Pulau yang telah ditetapkan empat orang tersangka.
Empat orang tersangka itu yakni Pelaksana tugas (Plt) Kepala Desa Dusun Pulau, Kades Dusun Pulau, Kades di luar kabupaten itu yakni Kades Suka Baru, Kabupaten Bengkulu Utara, dan pegawai negeri sipil (PNS) Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA).
Ia menyebutkan saksi ahli dari BPN tersebut akan dimintai keterangan seputar proses mengeluarkan sertifikat mengingat di tanah APL tersebut sudah terbit sertifikat program nasional.
Pemkab Mukomuko berhak kuasai tanah APL
Jumat, 16 Agustus 2013 16:46 WIB 1236