Bengkulu, (Antara Bengkulu) - Pelaksana tugas Direktur Perusahaan Daerah Air Minum Kota Bengkulu, Hamidi Syarief mengatakan pegawai yang tidak mengembalikan uang perusahaan sampai tenggat waktu yang ditentukan akan tuntut lewat jalur hukum.
"Kita sudah diberi tenggat waktu oleh badan pengawas sampai bulan Oktober mendatang, dan jika masih tidak mengembalikan maka akan diselesaikan di pengadilan," kata dia di Bengkulu.
Penggelapan uang tersebut diketahui setelah melakukan audit pada tubuh PDAM itu dan ditemukan sebanyak 66 pegawai yang menggunakan uang perusahaan untuk kepentingan pribadi.
"Memang ada ketentuan pegawai boleh meminjam uang, tetapi sesuai aturannya tidak lebih dari 50 persen dari gaji pokok dan harus dikembalikan dalam enam bulan," kata Hamidi.
Namun, menurut dia Manajemen PDAM Kota Bengkulu mengalami kecolongan sehingga ada pegawai yang meminjam dengan jumlah yang tidak wajar.
Dari data rekapitulasi tindak lanjut kas bon PDAM 26 Juni 2013 terdapat babarapa pegawai perusahaan tersebut yang meminjam mencapai angka ratusan juta, bahkan mencapai 561 juta rupiah untuk kepentingan pribadi.
Hamidi mengatakan tercatat sebanyak 66 pegawai perusahaan lain menggunakan uang PDAM itu dengan total kas bon sebesar Rp2,3 miliar.
"Dari 66 orang tersebut, sebagian telah mengembalikan uang PDAM. Sebanyak 45 orang telah mengembalikan dengan total pengembalian sebesar 757 juta rupiah,`" kata dia.
Sehingga menurutnya uang perusahaan tersebut yang belum dikembalikan pegawai sebanyak 1,599 miliar rupiah.
"Yang belum mengembalikan itu tinggal 21 orang, sekarang pengusutan sudah dimulai, namun pihak Kejaksaan Tinggi Bengkulu menyerahkan kepada manajemen untuk menyelesaikan masalah ini secara internal, jika persoalaan ini tidak selesai sampai oktober, maka sepenuhnya akan menjadi wewenang hukum," kata dia.
Komisi III DPRD Kota Bengkulu mempertanyakan bocornya kas PDAM daerah itu sekaligus meminta perusahaan tersebut untuk mereformasi manajemen serta memperketat pengawasan aliran uang.
"Seharusnya PDAM punya audit internal agar uang kas itu tidak mudah diselewengkan, dengan itu kita bisa menekan bocornya keuangan PDAM Kota Bengkulu," kata anggota Komisi III DPRD Kota Bengkulu Ali Kasman.
*
Penggelap uang PDAM diproses secara hukum
Rabu, 28 Agustus 2013 6:12 WIB 943