Medan (ANTARA Bengkulu) - Pemerintah Malaysia membebaskan 13 nelayan tradisional asal Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara, setelah menjalani masa hukuman sekitar lima bulan atas tuduhan pelanggaran tapal batas.
"Mereka direncanakan tiba di Bandara Polonia Medan dari Malaysia pada hari Selasa (28/2)," kata Kepala Pengawas Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Stasiun Belawan, Mukhtar, di Medan, Senin.
Proses pemulangan 13 nelayan Batu Bara tersebut difasilitasi oleh Direktorat Jenderal PSDKP Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
Dari Malaysia, lanjut Muhktar, kepulangan rombongan nelayan Batu Bara itu akan didampingi oleh Direktur Penanganan Pelanggaran Ditjen PSDKP, Nugroho Adji.
Setibanya di Bandara Polonia Medan, para nelayan tradisional itu akan diserahkan Direktur Penanganan Pelanggaran Ditjen PSDKP, Nugroho Adji kepada Kepala Dinas Keluatan dan Perikanan Kabupaten Batu Bara Rinaldi.
Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kabupaten Batu Bara, Edi Alwi, menginformasikan bahwa sekarang ini sudah tidak ada lagi nelayan Batu Bara yang ditahan di Malaysia setelah pembebasan 13 nelayan tersebut.
Sekitar medio Januari 2012, kata dia, ada enam nelayan Batu Bara juga telah menjalani masa hukuman di Malaysia.
Pascapembebasan 13 nelayan tradisional itu, Edi berharap tidak ada lagi nelayan Batu Bara yang ditangkap dan ditahan atas tuduhan melanggar tapal batas oleh petugas patroli maritim Malaysia.
Pihak HNSI Batu Bara juga berharap instansi pemerintah terkait agar membekali para nelayan tradisional di daerah dengan pelatihan dan sosialisasi tentang peraturan dan letak tapal batas perairan Indonesia dengan Malaysia,
terutama di sekitar Selat Malaka.
"Pelanggaran tapal batas oleh nelayan tradisional Batu Bara selama ini lebih disebabkan oleh faktor keterbatasan alat navigasi dan kurangnya pemahaman mereka tentang tapal batas," ujarnya. (Ant)