“Sebanyak 5.281keluarga yang menerima bantuan beras ini masyarakat yang masuk dalam DTKS (data terpadu kesejahteraan sosial) tetapi tidak menerima bantuan sosial seperti BPNT dan PKH," kata Kepala Dinas Sosial Kabupaten Mukomuko, Saroni, di Mukomuko, Kamis, terkait program bantuan sosial berupa beras untuk masyarakat yang terdampak COVID-19 pada masa pemberlakuan pembatasan sosial (PPKM) level tiga di daerah ini.
Ia mengatakan pihaknya sejak beberapa hari ini menerima pengiriman bantuan beras untuk masyarakat tergolong ekonomi miskin yang terdampak COVID-19 dari pemerintah pusat.
Ia menyebutkan telah diterima bantuan beras sebanyak 52.810 kilogram dari pemerintah pusat dan beras ini akan dibagikan kepada sebanyak 5.281 keluarga masyarakat.
Setiap keluarga masyarakat yang tergolong ekonomi miskin dari sebanyak 5.281 keluarga di daerah ini akan menerima bantuan sebanyak 10 kilogram beras.
Sedangkan penyaluran bantuan beras ke masing-masing kecamatan dan desa di daerah ini akan dilakukan oleh Badan Urusan Logistik, PT DNR dan didampingi oleh TNI.
"Bulog, pihak perusahaan dan anggota TNI yang akan menyalurkan bantuan beras kepada masyarakat di daerah ini," ujarnya.
Ia mengatakan, daerah ini sebelum menerima bantuan beras untuk masyarakat yang tergolong ekonomi miskin yang masuk dalam data terpadu kesejahteraan sosial dan menerima bantuan sosial seperti BPNT dan PKH.
"Penerima bantuan beras sebelumnya masyarakat yang terdaftar sebagai penerima BPNT dan PKH, yang sekarang ini masyarakat yang bukan penerima dua program bantuan tersebut tetapi masuk dalam DTKS" demikian Saroni.