Jakarta, (Antara) - Dewan Perwakilan Rakyat menetapkan empat calon hakim agung setelah melalui pelaksanaan uji kelayakan dan kepatutan.
"Berdasarkan hasil pemungutan suara, Komisi III DPR menetapkan empat calon hakim agung terpilih berdasarkan suara terbanyak," kata Ketua Komisi III DPR Gede Pasek Suardika, dalam Sidang Paripurna di gedung DPR, Jakarta, Selasa.
Dia menjelaskan berdasarkan hasil pemungutan suara pada Senin (23/9) Komisi III DPR RI menetapkan Zahrul Rabain yang mendapat 39 suara, Eddy Army dengan 35 suara, Sumardijatmo 28 suara, dan Maruap Dohmatiga Pasaribu dengan 27 suara dari total 54 anggota, sebagai Hakim Agung.
Gede Pasek mengatakan DPR menyadari dan memahami bahwa kecakapan, kemampuan, itegritas dan moral calon hakim agung adalah prasyarat penting bagi hakim agung. Karena itu menurut dia, dalam proses uji kelayakan dan kepatutan Komisi III DPR mengutamakan kualitas calon hakim agung yang meliputi integritas, visi-misi, dan kompetensi.
"DPR RI sebagai lembaga perwakilan rakyat, menjalankan fungsinya dalam menguji, memilih, dan menetapkan calon Hakim Agung menjadi Hakim Agung berdasarkan aspirasi rakyat, sehingga rangkaian proses seleksi merupakan wujud akuntabilitas dan transparansi bersama antara lembaga negara," ujarnya.
Dia mengatakan diharapkan, calon hakim agung terpilih dapat menjadi hakim agung yang mampu meningkatkan citra dan wibawa Mahkamah Agung sebagai lembaga peradilan tertinggi, sekaligus benteng terakhir bagi pencari keadilan.
Setelah penetapan ini, keempat nama calon akan disampaikan kepada Presiden untuk diangkat menjadi Hakim Agung.
Sebelumnya DPR menerima 12 nama calon hakim agung dari Komisi Yudisial untuk menjalan uji kelayakan dan kepatutan.
Ke 12 nama tersebut adalah untuk perdata ada Arofah Windiani, Hartono Abdul Murad, Heru Iriani, Manahan MP Sitompul, Sudradjat Dimyati, Zahrul Rabani.
Lalu ada Bambang Edy Sutanto dan Is Sudaryono. Dan Eddy Army, Maruap Dohmatiga Pasaribu, Mulijanto, dan Sumardjiatmo untuk pidana.
Dari ke 12 nama tersebut akan dipilih tujuh orang untuk mengisi kekosongan hakim agung di Mahkamah Agung.
*