Palangka Raya (Antara Bengkulu) - Badan Konservasi Sumber Daya Alam Kalimantan Tengah menggagalkan upaya penyelundupan 400 burung yang dilindungi jenis Kacer, Muray Batu, dan Cucak Hijau dari Palangka Raya.
Sebanyak 400 burung itu akan dibawa menuju Surabaya dengan menggunakan maskapai penerbangan Lion Air, Jumat pagi.
Informasi ada penyelundupan burung dan akan dilakukan pengiriman tanpa dilengkapi dokumen angkut atau ilegal telah lama didapat namun belum terbukti kebenarannya, kata Plh Kepala BKSDA Kalteng Gunawan saat memimpin penangkapan di Bandara Tjilik Riwut, Kota Palangka Raya.
"Baru pagi tadi kami mendapat informasi valid bahwa ada pengiriman burung. Kami langsung bergerak ke Bandara dan ternyata informasinya terbukti. Sebanyak 400 burung itu sudah disegel dan siap dikirim," tambah dia.
Penyelundupan 400 burung yang dilindungi tersebut dugaan sementara dilakukan tiga orang warga Kota Palangka Raya. Dua pelaku berinisial AS dan U, sedangkan satu orang lainnya sedang dilakukan penyelidikan.
Plh Kepala BKSDA Kalteng mengatakan burung-burung yang berhasil ditangkap tersebut telah disita dan diamankan untuk dijadikan barang bukti serta diselamatkan sebelum dilaksanakan pelepasan.
"Kami juga sedang menggali informasi dari para pelaku terkait penyelundupan burung yang dilindungi tersebut. Kami ingin mendapatkan siapa saja yang bermain di penyelundupan itu," kata Gunawan.
Dia mengatakan BKSDA Kalteng akan melibatkan aparat kepolisian untuk menyelidikan penyelundupan burung yang dilindungi tersebut, serta memproses hukum para pelaku. Sedangkan hukum yang digunakan bagi para pelaku penyelundupan burung tersebut yakni Undang-undang Nomor 25 tahun 1990 tentang Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem di dalamnya.
"Sanksi yang dikenakan yakni kurungan antara 3-5 tahun atau denda. Untuk dendanya masih kami pelajari. Intinya kami fokus pada penggagalan penyelundupan burung yang dilindungi itu," demikian Gunawan. (Antara)
BKSDA gagalkan penyelundupan 400 burung dilindungi
Jumat, 27 September 2013 12:41 WIB 3890