Kejaksaan Negeri (Kejari) Mukomuko, Provinsi Bengkulu membekukan atau memblokir aset tanah milik BI, salah satu dari dua tersangka korupsi anggaran negara untuk modal usaha di badan usaha milik daerah (BUMD).
"Pemblokiran aset tanah milik tersangka korupsi ini sebagai upaya dan langkah pemulihan kerugian negara dalam kasus korupsi anggaran negara untuk modal BUMD," kata Kepala Kejari Mukomuko Rudi Iskandar, dalam keterangannya, di Mukomuko, Senin.
Kejari setempat sebelumnya menyita sebanyak lima sertifikat tanah kosong dan lahan perkebunan seluas tujuh hektare milik salah satu dari dua tersangka korupsi anggaran modal untuk BUMD.
Pihaknya sebelumnya sudah melakukan penyitaan uang tunai sekitar Rp204,2 juta, dan uang tersebut diamankan dari sejumlah pihak termasuk dari dua tersangka ini.
Kejari setempat juga melakukan penyitaan terhadap barang berupa satu paket mesin air minum kemasan yang berada pada pihak ketiga berlokasi di Bandung, Provinsi Jawa Barat, dengan nilai Rp124 juta.
Menurut dia, penyitaan berbagai aset negara yang ada pada BUMD itu diharapkan dapat menutupi jumlah kerugian negara akibat kasus korupsi ini.
Ia menyebutkan, berdasarkan hasil audit BPKP Perwakilan Provinsi Bengkulu, kerugian negara akibat korupsi anggaran BUMD mencapai sekitar Rp1 miliar lebih.
Terkait dengan penahanan kedua tersangka selama 20 hari akan berakhir pada hari ini, dan dipastikan penahanan tersangka ini diperpanjang selama 20 hari lagi.
"Penahanan kedua tersangka diperpanjang, tetapi kami upayakan segera mungkin berkas-berkas yang saat ini tengah disiapkan segera diselesaikan. Sehingga kedua tersangka ini dapat dilakukan proses pelimpahan berikutnya,” ujarnya pula.
Dia mengatakan, kejari setempat selama 20 hari ini menitipkan kedua tersangka kasus korupsi anggaran BUMD ini di sel tahanan milik Mapolres Mukomuko.