Rejang Lebong, Bengkulu (ANTARA) - Petugas Kepolisian Resor Rejang Lebong, Polda Bengkulu, kembali berhasil mengungkap kasus peredaran dan penyalahgunaan narkoba tingkatan pedesaan di wilayah itu.
Kapolres Rejang Lebong AKBP Puji Prayitno diwakili Kasat Reserse Narkoba Iptu Susilo di Mapolres Rejang Lebong, Jumat mengatakan kasus peredaran narkoba di Kabupaten Rejang Lebong saat ini sudah mengkhawatirkan karena bukan hanya menyasar masyarakat perkotaan namun juga telah masuk ke pelosok pedesaan.
"Kali ini kita berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba jenis sabu sabu di Desa Merantau, Kecamatan Sindang Beliti Ilir, Kabupaten Rejang Lebong, dalam operasi penangkapan ini kita berhasil mengamankan dua orang sedangkan dua orang lagi berhasil melarikan diri," kata Iptu Susilo.
Dia menjelaskan, pengungkapan kasus peredaran narkoba di pedesaan yang berada jauh dari perkotaan ini merupakan yang kedua kalinya setelah belum lama ini berhasil membongkar jaringan peredaran narkoba jenis sabu sabu di Desa Lawang Agung, Kecamatan Sindang Beliti Ulu dengan barang bukti 1 kg ganja kering dan puluhan paket kecil narkoba jenis sabu sabu.
Dalam operasi pemberantasan peredaran narkoba di Desa Merantau pada Kamis malam (2/9), pihaknya berhasil mengamankan dua orang tersangka yakni NK (25) berjenis kelamin perempuan yang berdomisili di Desa Merantau, Kecamatan Sindang Beliti Ilir (SBI), dan satu lagi SA (15) warga Desa Lubuk Tanjung Kecamatan SBI yang masih berstatus pelajar tingkat SMP.
Pengungkapan kasus peredaran narkoba jaringan pedesaan itu sendiri tambah dia, berkat informasi yang disampaikan masyarakat kepada jajaran Polres Rejang Lebong. Berdasarkan informasi ini kemudian ditindaklanjuti tim gabungan dari Sat Narkoba Polres Rejang Lebong dan Polsek Padang Ulak Tanding (PUT).
"Saat dilakukan penggerebekan tersangka pelaku RK bersama SA serta beberapa pelaku lainnya berhasil kabur, kita belum bisa memastikan apakah mereka ini sedang pesta sabu atau tidaknya," urai dia.
Dalam penggerebekan ini pihaknya selain berhasil mengamankan dua orang pelaku juga barang bukti berupa satu paket sedang sabu sabu, kemudian sisa paket ekstasi yang sudah dihancurkan, uang tunai Rp4 juta, kemudian sejumlah korek api, alat hisab sabu dan lima unit HP, di mana dua diantaranya digadaikan pemakainya dengan narkoba serta satu bal kantong plastik klip bening.
Sejauh ini kedua pelaku ini masih dalam pemeriksaan petugas guna pengembangan kasusnya. Atas perbuatannya kedua pelaku ini dijerat pelanggaran pasal 112 UU No.35/2009, tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Polres Rejang Lebong terus ungkap peredaran narkoba di pedesaan
Sabtu, 4 September 2021 7:13 WIB 1573