Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, menyebutkan sampai sekarang sebanyak 147 dari 148 desa di daerah ini yang telah mengajukan penyaluran Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) tahap dua sebesar 40 persen.
"Satu desa yakni Desa Pondok Baru, dan rencana hari Senin (27/9) mereka mengajukan penyaluran DD dan ADD," kata Kasi Administrasi Penggunaan Keuangan dan Aset Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Mukomuko, Wagimin, dalam keterangannya di Mukomuko, Minggu.
Ia mengatakan hal itu terkait dengan rekapitulasi jumlah desa di daerah ini yang telah mengajukan penyaluran Dana Desa dan Alokasi Dana Desa tahap II sebesar 40 persen dari rekening kas negara ke rekening kas desa.
Desa Pondok Baru, Kecamatan Selagan Raya selama ini belum bisa mengajukan penyaluran DD dan ADD karena belum ada pejabat kepala desa.
Ia mengatakan hal itu terkait dengan rekapitulasi jumlah desa di daerah ini yang telah mengajukan penyaluran Dana Desa dan Alokasi Dana Desa tahap II sebesar 40 persen dari rekening kas negara ke rekening kas desa.
Desa Pondok Baru, Kecamatan Selagan Raya selama ini belum bisa mengajukan penyaluran DD dan ADD karena belum ada pejabat kepala desa.
Pemerintah daerah setempat telah melantik pejabat Kepala Desa Pondok Baru sehingga dalam waktu dekat ini desa tersebut sudah bisa mengajukan pencairan dana desa tahap dua.
Ia menyatakan, meskipun Desa Pondok Baru yang telah memiliki pejabat kepala desa belum mengajukan penyaluran DD dan AADD tetapi desa ini telah membagikan BLT DD kepada masyarakatnya.
"Pejabat kepala desanya sudah ada yakni pegawai negeri sipil di kantor kecamatan di wilayah ini sehingga desa ini sudah bisa mengajukan penyaluran DD dan ADD tahap dua tahun ini," ujarnya.
Sebanyak 148 desa di Kabupaten Mukomuko pada 2021 mendapatkan dana desa sebesar Rp123,16 miliar, meningkat dibandingkan dengan 2020 senilai Rp122,88 miliar.
Dari dana desa sebesar Rp123,16 miliar tahun 2021 ini, lanjutnya, setiap desa di daerah ini mendapatkan dana desa paling sedikit Rp600 juta dan paling banyak Rp1,5 miliar.*