Batang (Antara Bengkulu) - Pemerintah Kabupaten Batang, Jawa Tengah, mengapresiasi warga di tiga desa Kecamatan Kandeman dan Tulis yang mencabut surat kuasa yang telah diberikan pada Lembaga Bantuan Hukum Semarang terkait penyelesaian soal pembangkit listrik tenaga uap.
Sekretaris Daerah Kabupaten Batang, Nasikhin di Batang, Kamis, mengatakan bahwa pencabutan surat kuasa dari warga terdampak ini akan membawa kemajuan dalam menyelesaian persoalan PLTU.
"Pencabutan surat kuasa merupakan hal yang positif karena mereka nantinya bisa diajak berdialog untuk mencapai titik temu terkait persoalan pembangunan PLTU," katanya.
Ia menilai, warga terdampak proyek senilai Rp35 triliun ini sudah mempunyai itikad baik untuk menyelesaikan perbedaan pendapat proyek PLTU yang selama ini belum mencapai titik temu.
"Oleh karena itu, kami secepatnya membentuk kelompok masyarakat untuk menyelesaikan masalah yang berkaitan dengan PLTU, seperti soal analisa mengenai dampak lingkungan, kompensasi, dan penyediaan lahan pengganti pada petani penggarap," katanya.
Warga terdampak PLTU, Salim mengatakan bahwa pencabutan surat kuasa dari LBH Semarang ini karena warga menilai banyak pihak yang memanfaatkan untuk kepentingan pribadi.
"Surat kuasa yang telah kami berikan pada LBH Semarang telah kami cabut pada 17 Oktober 2013. Pencabutan surat kuasa ini tidak ada intervensi pihak manapun, selain dari kesadaran warga sendiri," katanya.
Ia menyampaikan ucapan terima kasih pada semua pihak yang telah membantu menyuarakan hak-hak dan tuntutan warga terdampak PLTU.
"Yang jelas, perjuangan kami menuntut hak-hak adalah dari hati nurani dan tidak ada yang mengondisikan," katanya. (Antara)
Batang apresiasi pencabutan surat kuasa soal PLTU
Kamis, 24 Oktober 2013 11:19 WIB 1425