Bengkulu (ANTARA) - Anggota DPRD Provinsi Bengkulu daerah pemilihan Bengkulu Selatan - Kaur, Sarjoni Hanafi menyampaikan pandangannya bahwa Peraturan Daerah (Perda) Badan Musyawarah Adat yang saat ini diinisiasi anggota legislatif akan dapat membantu melestarikan budaya setiap daerah di Provinsi Bengkulu.
Sarjoni mengatakan bahwa lembaga adat adalah lembaga yang sengaja dibentuk dan telah tumbuh berkembang dalam masyarakat atau dalam suatu hak atas kepercayaan di dalam hukum adat tersebut.
"Lembaga adat berhak dan berwenang untuk mengatur, meluruskan, dan menyelesaikan berbagai permasalahan kehidupan yang mengacu pada adat istiadat dan hukum adat yang berlaku," kata Sarjoni, di Bengkulu, Jumat.
Ia menambahkan bahwa keberadaan Badan musyawarah adat ini adalah salah satu khazanah dan kekayaan adat yang dimiliki masyarakat di Provinsi Bengkulu.
"Badan musyawarah adat yang pernah dibentuk pada 1993 tidak memiliki pijakan hukum yang kuat atau legal sehingga untuk mencerminkan nilai kearifan adat lokal sebagai acuan membangun kehidupan sehari-hari pada masyarakat provinsi Bengkulu dibutuhkan peraturan daerah tentang badan musyawarah adat Provinsi Bengkulu yang sesuai dengan kelembagaan dan kondisi saat ini," jelasnya.
Hal ini diharapkan mampu menghimpun dan mengakomodir kelestarian nilai-nilai seni, budaya, hukum adat, dan dapat menjadi wadah bagi seluruh lembaga-lembaga adat yang ada di provinsi Bengkulu.
Di Provinsi Bengkulu terdapat kebudayaan atau suku-suku yang beragam antara lain Rejang, Melayu Serawai, Melayu Kaur, Melayu Lembak, Mukomuko, dan Pekal.
Perda Badan Musyawarah Adat untuk pelestarian budaya Bengkulu
Jumat, 15 Oktober 2021 11:01 WIB 3048