Pemerintah Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, menyoroti adanya aktivitas usaha tanpa izin atau ilegal milik perusahaan yang bergerak di sektor pengolahan dan perkebunan kelapa sawit di daerah ini.
"Hasil pemantauan dinas di perusahaan di daerah ini terindikasi banyak perusahaan yang melakukan aktivitas usaha diluar kewenangan atau izin yang diberikan," kata Pelaksana Tugas Kepala Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Perizinan dan Tenaga Kerja Kabupaten Mukomuko, Juni Kurniadiana, di Mukomuko, Rabu.
Ia mengatakan hal itu berdasarkan hasil pemantauan dinasnya di perusahaan yang bergerak di bidang pengolahan dan perkebunan kelapa sawit di daerah ini.
Ia menyebutkan, misalnya perusahaan yang mengantongi izin pengolahan minyak kelapa sawit tetapi bisnis atau usaha penjualan cangkang sakit, penjualan tandan kosong kelapa sawit, pengolahan tandan kosong menjadi abu sawit, limbah cair, dan limbah padat.
"Semua usaha dari ikutan tandan buah segar kelapa sawit tersebut harus memiliki izin diluar izin perusahaan dalam bidang pengolahan minyak mentah kelapa sawit," ujarnya.
Selain itu perusahaan yang mengantongi izin usaha perkebunan tetapi melakukan pembibitan kelapa sawit dan tanahnya diambil dalam jumlah besar dari lahan perkebunan kelapa sawit atau tidak ada izin galian C.
Seharusnya perusahaan perkebunan kelapa sawit di daerah ini membeli tanah dari tambah galian C yang memiliki izin, bukan mengambil tanah dalam jumlah besar dalam lahan hak guna usaha.
Untuk itu, ia berharap kepada semua perusahaan pengolahan dan perkebunan kelapa sawit yang tersebar di sejumlah wilayah di daerah ini agar menghentikan aktivitasnya dalam waktu singkat.
"Kalau mereka tidak menghentikan aktivitasnya kita akan melakukan upaya hukum terhadap perusahaan sampai pada tindakan pencabutan izin usaha pengolahan minyak mentah kelapa sawit dan perkebunan kelapa sawit," ujarnya pula.