Langkat, Sumut (Antara) - Empat dari tujuh narapidana narkoba yang lari dari Lembaga Pemasyarakatan III narkoba Simpang Ladang Hinai Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, berhasil ditangkap kembali, kata Kepala Lembaga Pemasyarakatan III narkoba Dapat Sembiring di Hinai, Minggu.
Mereka yang diamankan kembali dari pelariannya itu Syamsuddin dan Supartoyo, yang ditanagkap petugas sekitar lima kilometer dari lembaga pemasyarakatan di daerah perkebunan sawit, ungkapnya.
Hingga pelarian tujuh narapidana yang kabur dari lapas tersebut kini sudah empat diamankan, di mana sebelumnya juga sudah diamankan dua narapidana Togar dan Sartono.
Sementara yang masih lari ada tiga orang masih dalam pengejaran petugas lapas maupun kepolisian yaitu Romi Hidayat, Ilham dan Diki Arsandi, ucapnya.
Dapat Sembiring juga berharap agar narapidana yang lari segera menyerahkan diri, karena petugas akan terus mengejar mereka, bila tidak menyerahkan diri.
"Kita akan terus cari para narapidana yang masih lari tersebut, sekaligus berharap doanya, agar mereka bisa ditemukan," ujar Dapat Sembiring.
Seperti diketahui bahwa larinya tujuh narapidana dari lembaga pemasyarakatan III narkoba Simpang Ladang Hinai terjadi sekitar pukul 02.00 WIB, Sabtu (9/11), dengan merusak jeruji besi kamar 05 di mana 10 tahanan berada di dalamnya.
Dari 10 tahanan itu, tujuh di antaranya melarikan diri, sementara yang tiga lagi tetap berada di ruangan sel di mana mereka ditahan selama ini.
Dari perkembangan dilapangan sekitar pukul 03.00 WIB, ditangkap satu orang narapidana yang melarikan diri yaitu Togar, dan selanjutnya pukul 04.00 WIB, ditangkap Sartono.
Lalu kemudian sekitar pukul 18.00 WIB, ditangkap dua lagi yaitu Syamsuddin dan Supartoyo dari salah satu perkebunan sawit radius lima kilometer dari lembaga pemasyarakatan.
Hingga kini petugas lapas maupun aparat kepolisian masih terus mengejar tiga narapidana narkoba yang masih melarikan diri.
Para narapidana narkoba yang melarikan diri tersebut sudah divonis oleh pengadilan ada yang dihukum dua tahun dua bulan, delapan tahun, 13 tahun dan 14 tahun tiga bulan.
Kalapas: Empat narapidana narkoba yang lari ditangkap
Minggu, 10 November 2013 9:34 WIB 939