Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Perizinan dan Tenaga Kerja Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu akan mempertanyakan legalitas pabrik minyak kelapa sawit di daerah ini yang diduga menjual cangkang sawit tanpa izin.
"Kami akan panggil pimpinan pabrik minyak kelapa sawit untuk mempertanyakan legalitasnya menjual cangkang sawit karena selama ini kami belum pernah mengeluarkan izin untuk itu," kata Pelaksana Tugas Kepala Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Perizinan dan Tenaga Kerja Kabupaten Mukomuko Juni Kurniadiana di Mukomuko, Minggu.
Ia mengatakan hal itu guna menindaklanjuti hasil pemantauannya di seluruh pabrik minyak kelapa sawit di daerah ini yang diduga menjual cangkang sawit tanpa izin.
Ia akan mensosialisasikan aturan terkait dengan perizinan dan ketepatan dalam pemanfaatan izin agar mereka tetap melakukan aktivitas sesuai dengan izinnya.
Ia menjelaskan, sepengetahuannya pabrik hanya memiliki izin mengolah tandan buah segar kelapa sawit menjadi minyak mentah kelapa sawit dan inti bukan menjual hasil ikutan sawit seperti cangkang sawit dan limbah sawit.
"Kalau alasannya izin yang diperolahnya sudah termasuk usaha lain seperti penjualan cangkang sawit dan limbah sawit, maka pandangannya salah karena ada izin perdagangan untuk menjual cangkang sawit," ujarnya pula.
Ia menyatakan, pabrik minyak kelapa sawit di daerah ini selain diduga menjual cangkang sawit dan limbah sawit padat kepada pihak ketiga lainnya.
Untuk itu, ia meminta kepada pabrik minyak kelapa sawit di daerah ini menghentikan aktivitas usahanya menjual cangkang sawit dan limbah padat sawit untuk bahan baku kosmetik dan sabun tanpa izin.
Ia menyatakan, instansi memiliki kewenangan mengeluarkan izin, melakukan pengawasan, dan pencabutan izin usaha pabrik minyak kelapa sawit yang melakukan aktivitas usaha lain tanpa izin.
Sementara itu, ia menyebutkan, sebanyak 14 pabrik minyak kelapa sawit yang tersebar di sejumlah wilayah daerah ini, dan sebagian besar diduga menjual cangkang sawit.***1***