Pencairan dana desa tahap dua sebesar 40 persen di Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, terancam terlambat karena belum adanya peraturan kepala desa terkait refocusing anggaran untuk pendataan SDGs atau tujuan pembangunan berkelanjutan.
"Masih ada satu desa yang belum mengajukan dana desa tahap dua karena belum lengkap syarat yakni perkades terkait refocusing anggaran untuk pendataan SDGs. Mantan kades tidak mau menandatangani perkades," kata Kasi Administrasi Penggunaan Keuangan dan Aset Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Mukomuko, Wagimin dalam keterangannya di Mukomuko, Sabtu.
Ada 148 desa di daerah ini pada bulan Juli 2021 melakukan refocusing atau menggeser anggaran dalam APBDes untuk pendataan SDGs atau tujuan pembangunan berkelanjutan.
Perkades terkait refocusing anggaran telah ditetapkan sebelum kepala desa ini dipecat dari jabatannya, namun perkades belum dicetak oleh perangkat desa.
Kemudian perangkat desa meminta tanda tangan perkades ini kepada mantan kepala desa, namun yang bersangkutan menolaknya diduga karena sakit hati setelah diberhentikan sebagai kades.
Ia mengatakan, pihaknya telah meminta kepada pejabat kades setempat untuk melengkapi persyaratan pengajuan dana desa tahap dua dengan cara meminta tanda tangan perkades dari mantan kepala desa.
"Sekarang ini kami menunggu pemerintah desa setempat melengkapi persyaratan untuk mengajukan dana desa tahap dua," ujarnya pula.
Karena desa ini terlambat mengajukan dana desa tahap dua otomatis tahap tiga kalau bisa dicairkan tidak bisa direalisasikan sehingga menjadi Silpa atau sisa lebih penggunaan anggaran melebihi 30 persen.
Karena anggaran tahun ini Silpa otomatis pengajuan tahap dua pada tahun berikutnya terlambat karena Silpa harus direalisasikan dulu.
Sementara itu 147 dari 148 desa di daerah ini yang telah mengajukan penyaluran Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) tahap dua sebesar 40 persen. 147 desa yang telah mengajukan penyaluran dana desa tahap dua tersebut telah menerima penyaluran dana desa dari pemerintah pusat.