Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Perizinan dan Tenaga Kerja Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, menggelar sosialisasi Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Berbasis Resiko (Online Single Submission Risk Based Approach/OSS RBA) kepada pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM) di daerah itu.
Pelaksana Tugas Kepala Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Perizinan dan Tenaga Kerja Kabupaten Mukomuko Juni Kurniadiana dalam keterangannya di Mukomuko, Selasa, mengatakan tujuan sosialisasi OSS RBA ini untuk memberikan pemahaman kepada pelaku UMKM bagaimana perubahan sistem OSS RBA dari waktu ke waktu dan terupdate sekarang ini.
Sebanyak 20 pelaku UMKM yang tersebar di sejumlah wilayah daerah ini yang mengikuti sosialisasi Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Berbasis Resiko (Online Single Submission Risk Based Approach/OSS RBA).
Pihaknya selain memberikan sosialisasi tentang OSS RBA kepada pelaku UMKM ini sekaligus menerima masukan dan pertanyaan dari sejumlah UMKM di daerah ini.
Ia menjelaskan, rata-rata pertanyaan dari sejumlah UMKM di daerah ini terkait dengan izin pendirian yayasan pendidikan karena sebelum proses perizinannya melalui OSS tetapi sekarang dikembalikan seperti semula.
"Sekarang sudah ada surat terbaru dari Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan RI terkait pengembalian proses perizinan pendirian yayasan pendidikan dari sebelumnya melalui OSS kini melalui Kemendikbud," ujarnya.
Sedangkan perizinan usaha melalui OSS ini hanya untuk pembuatan Nomor Induk Berusaha untuk berbagai badan usaha termasuk UMKM.
Selain itu, ia memberitahukan kepada puluhan pelaku UMKM di daerah ini agar usaha yang sudah mereka jalankan jangan keluar dari jalurnya atau harus melakukan usaha sesuai izin.
"Jangan sampai mereka melakukan usaha yang tidak tercantum dalam izinnya. Kami akan memberikan sanksi berupa pencabutan izin usaha milik UMKM yang melakukan usaha ilegal lainnya," ujarnya.
Ia menyatakan, instansinya memiliki fungsi menerbitkan izin usaha, melakukan pengawasan, dan melalukan pencabutan izin usaha yang tidak sesuai dengan aturan.