Bengkulu (Antara Bengkulu) - Pembukaan kawasan Hutan Lindung Bukit
Daun register 5 di Kabupaten Bengkulu Tengah untuk eksploitasi tambang
batubara mengancam sumber air minum ribuan warga Bengkulu, kata Direktur
Walhi Bengkulu Beny Ardiansyah.
"Hutan Lindung Bukit Daun merupakan hulu sungai Air Bengkulu yang
menjadi sumber air minum warga Kota Bengkulu dan sekitarnya," katanya di
Bengkulu, Selasa.
Ia mengatakan Keputusan Menteri Kehutanan SK.117/Menhut-II/2013
telah mengizinkan PT Bukit Sunur memanfaatkan kawasan hutan lindung
seluas 700 hektare di kawasan Hutan Lindung Bukit Daun untuk
pertambangan batubara.
Menteri Kehutanan juga menerbitkan SK.138/Menhut-II/2013 seluas 370 hektare di kawasan Taman Buru Semidang Bukit Kabu.
Kedua SK tersebut dikeluarkan Menhut untuk izin pinjam pakai
kawasan hutan untuk kegiatan eksploitasi non-kehutanan yakni kegiatan
pertambangan batubara yang berada di Kabupaten Bengkulu Tengah, Provinsi
Bengkulu.
"Menteri Kehutanan sama sekali tidak sensitif terhadap keberlangsungan kelestarian hutan di Bengkulu," tambahnya.
Ia menambahkan, dengan dikeluarkannya kedua SK itu maka aktivitas
pertambangan akan menjadi ancaman kerusakan daerah penyuplai air bagi
masyarakat Kabupaten Bengkulu Tengah dan Kota Bengkulu.
Selain itu, menurut dia pemberian izin pinjam pakai tersebut tidak
sejalan dengan program pemerintah untuk menghijaukan hutan Indonesia
dengan program tanam pohon satu milyar.
"Ancaman bencana juga semakin tinggi serta isu perubahan iklim yang dicanangkan pemerintah," tambahnya.
Kawasan Taman Buru Semidang Bukit Kabu dan Hutan Lindung Bukit Daun
mencakup lima kabupaten yakni Bengkulu Utara, Bengkulu Tengah,
Kepahiang, Rejanglebong dan Lebong. (Antara)
Tambang batubara ancam sumber air minum
Rabu, 13 November 2013 11:14 WIB 3161