Bengkulu (Antara) - Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Bengkulu Marihot Silalahi mengatakan ketidakjelasan tapal batas di lima kabupaten di daerah itu rawan menimbulkan konflik sosial.
"Ketidakjelasan batas itu rawan menimbulkan konflik, terutama soal pertanahan," katanya di Bengkulu, Selasa.
Ia mengatakan hal itu saat memandu penyuluhan hukum Kejaksaan RI dengan tema "kenali hukum, jauhkan hukuman".
Sejumlah tokoh masyarakat dari lima kecamatan di lima kabupaten yang berbatasan menjadi peserta penyuluhan hukum tersebut.
"Perlu ketegasan pemerintah daerah tentang tapal batas ini karena masyarakat sebenarnya butuh kejelasan batas fisik karena menyangkut urusan administrasi," katanya.
Ia mengatakan terdapat lima kabupaten di Bengkulu yang masih bermasalah dengan tata batas.
Lima kabupaten tersebut meliputi Kabupaten Bengkulu Utara dengan Lebong dimana terdapat dua desa dalam satu wilayah yakni Desa Padangbano dan Desa Renahjaya.
Sedangkan tiga kabupaten lainnya yakni tata batas antara Kabupaten Seluma, Bengkulu Selatan dan Kaur.
Belum lama ini Mahkamah Konstitusi sudah memutuskan tapal batas antara Kabupaten Bengkulu Selatan dengan dua kabupaten pemekarannya yakni Seluma dan Kaur.
"Keputusan MK tetap sesuai Undang-Undang pemekaran kabupaten itu, jadi gugatan Kabupaten Bengkulu Selatan sebagai induk sudah ditolak," katanya.
Dengan keputusan itu, pemerintah daerah perlu menindaklanjuti dengan memasang tanda batas di wilayah perbatasan sehingga jelas bagi masyarakat.
Sedangkan untuk tata batas Kabupaten Bengkulu Utara dan Lebong masih menunggu keputusan Pemerintah Provinsi Bengkulu.
"Apalagi tahun 2014 adalah tahun politik, masyarakat di perbatasan ini rawan politisasi," katanya.
Tokoh masyarakat Desa Padangbano, Maruf, kondisi di tingkat bawah atau tingkat masyarakat tidak ada persoalan.
"Tapi kami mencemaskan tahun politik pada 2014 yang rawan dimanfaatkan sejumlah pihak untuk meraup keuntungan," katanya.
Ia meminta pemerintah tegas menetapkan tapal batas antara Lebong dan Bengkulu Utara.
Selama ini kata dia, masyarakat tidak mendapat kendala berarti dengan kondisi tata batas yang belum tuntas.
"Keuntungannya kami bisa dapat beras miskin dari Bengkulu Utara dan Lebong, tapi kami tidak bisa membayar pajak bumi bangunan, karena belum jelas administrasi," katanya.
Mantan Kepala Desa Padangbano Bustamil mengatakan dalam data kependudukan terdapat 1.800 jiwa di Desa Padangbano dan sebanyak 715 jiwa warga Desa Renahjaya.
Kejati: Ketidakjelasan batas rawan timbulkan konflik
Selasa, 19 November 2013 17:09 WIB 1071