Lubukbasung, Sumbar (Antara Bengkulu) - Polisi Kehutanan Kabupaten Agam, Sumatera Barat, setiap bulan rutin melakukan razia "illegal logging" atau pembalakan liar dengan melibatkan 10 anggota polhut.
Kepala Dinas Perkebunan dan Kehutanan Kabupaten Agam, Yulnasri didampinggi Kasi Perlindungan Hutan dan Lahan Dinas Perkebunan dan Kehutanan Kabupaten Agam Usdianto di Lubukbasung, Minggu, mengatakan, razia dilakukan di hutan lindung yang tersebar di 16 kecamatan di wilayah setempat.
"Kami menyisir semua hutan yang ada di 16 kecamatan dengan melibatkan sebanyak 10 anggota polhut," katanya.
Selain melakukan razia setiap bulan, Dishutbun bekerja sama dengan Polres Agam, Polhut Provinsi Sumbar dan Polda Sumbar, melakukan razia gabungan di tempat penggergajian kayu, tempat pembuatan perabot dan lainnya.
Pada Selasa (21/11), tim gabungan mengamankan kayu sekitar 15 meter kubik jenis rimba campuran di lokasi perabotan CV Putra Tanjung Raya Kecamatan Lubukbasung.
"Kayu sekitar 15 meter kubik tersebut telah kami amankan di kantor Dishutbun Kabupaten Agam," katanya.
Menurut dia, razia rutin yang dilakukan ini bertujuan untuk mengatasi penebangan hutan secara liar yang mengakibatkan bencana alam seperti banjir, kekeringan, longsor dan lainnya di daerah tersebut.
Pada tahun 2013, Polhut Agam menyita kayu sekitar 35 meter kubik. Sementara pada 2012 sebanyak 24,0903 meter kubik dan tahun 2011 mencapai 84,6194 meter kubik.
Lebih jauh dia mengatakan, anggota Polhut Agam berjumlah 17 orang yang terbagi di dua posko. Yakni, posko utama di kantor Dishutbun Kabupaten Agam sebanyak sembilan orang dan posko dua di Kecamatan Ampek Koto sebanyak delapan orang.
Anggota ini, tambahnya, dilengkapi dengan kendaraan roda dua, roda empat dan senjata api. "Kendaraan dan senjata api ini kita bawa saat melakukan razia," katanya.
Kabupaten Agam dengan luas daerah sekitar 2.232,30 km2 memiliki hutan seluas 104.109 hektare dengan rincian cagar alam seluas 31.729 hektare, hutan lindung seluas 31.560 hektare, hutan produksi seluas 6.040 hektare, hutan produksi terbatas seluas 20.650 hektare dan hutan produksi konservasi seluas 14.130 hektare.
Sementara jumlah hutan yang rusak sekitar 10.617 hektare yang tersebar di Kecamatan Baso seluas 1.292 hektare, Kecamatan Malalak seluas 73 hektare, Kecamatan Ampek Nagari seluas 341 hektare, Kecamatan Lubukbasung seluas 240 hektare, Kecamatan Palembayan seluas 3.964 hektare.
Kecamatan Palupuh seluas 3.185 hektare, Kecamatan Tanjung Mutiara seluas 136 hektare, Kecamatan Tanjung Raya seluas 306 hektare, Kecamatan Tilatang Kamang seluas 316 hektare dan Kecamatan Kamang Magek seluas 424 hektare.
"Rusaknya hutan ini disebabkan petani membuka lahan baru untuk lahan perkebunan dan penebangan hutan secara liar," katanya.
Untuk mengatasi ini, Dishutbun Agam bekerjasama dengan masyarakat melakukan penanaman bibit pohon kayu-kayuan dan buah-buahan. Saat ini sekitar empat juta bibit pohon yang telah ditanam. (Antara)
Polhut Agam setiap bulan razia pembalakan liar
Senin, 25 November 2013 3:42 WIB 1150