Surabaya (ANTARA) - Pengadilan Negeri Surabaya membenarkan adanya operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap salah satu hakim.
Humas PN Surabaya Martin Ginting saat dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan terhadap IH.
Pada saat ini ruang hakim IH saat ini masih disegel petugas KPK.
"Belum tahu terkait dengan kasus apa karena kami juga masih blank dan kaget," ujar Ginting.
Di sisi lain, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol. Gatot Repli Handoko mengatakan bahwa tidak ada peminjaman ruangan terkait dengan OTT ini.
"Enggak (ada peminjaman ruangan). Langsung dibawa ke Jakarta," ujarnya.
Dari informasi yang berhasil dihimpun, seorang hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya terjaring OTT KPK. Belum diketahui terkait dengan kasus apa hakim tersebut.
"Bahwa pagi tadi sekitar pukul 05.00—05.30 WIB, KPK datang ke Kantor PN Surabaya dan di dalam mobilnya dilihat ada Saudara Itong Isnaeni Hidayat, hakim PN Surabaya. Begitu pula informasi yang diterima nama panitera pengganti bernama Hamdan juga diamankan," kata Jubir Mahkamah Agung (MA) Hakim Agung Andi Samsan.
Saat ini, sejumlah rekan media juga juga sedang menunggu di depan ruangan PN Surabaya sambil menunggu konfirmasi lanjutan dan PN Surabaya.
Selain itu, di beberapa ruangan persidangan masih melakukan aktivitas seperti biasa.