Jepara (ANTARA) - Kepolisian Resor Jepara, Jawa Tengah, menangkap tiga pelaku pembobol dan pengganjal mesin anjungan tunai mandiri (ATM) dengan tusuk gigi lintas provinsi setelah melakukan kejahatan di Kecamatan Tahunan, Jepara.
Menurut Kapolres Jepara AKBP Warsono didampingi Kasat Reskrim AKP Muhammad Fachrur Rozi di Jepara, Kamis, tiga dari empat pelaku yang ditangkap, yakni Emi (40) asal Tangerang, Banten, Juni (42) asal Pesawaran, Lampung, dan Fauzan (39) asal Tanggamus, Lampung. Sedangkan YD (39) masih dalam pengejaran petugas dan sudah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).
Pengungkapan kasus pencurian dengan pemberatan tersebut, kata dia, berawal ketika mendapat laporan dari korbannya bernama Saekul (37) asal Ngaluran, Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Demak, pada 19 Desember 2021 hendak melakukan penarikan uang melalui mesin ATM Mandiri di SPBU Ngabul, Kecamatan Tahunan, Jepara.
"Namun, kartu ATM korban sulit masuk ke mesin ATM. Lantas datang tersangka Emi yang mencoba membantu korban dengan cara ATM milik tersangka dimasukkan ke mesin ATM dan berhasil. Kemudian dikeluarkan kembali dan mengatakan kepada korban bahwa tidak ada masalah," ujarnya.
Selanjutnya tersangka meminta korban mencoba kembali dengan kartu ATM yang sudah ditukar dengan milik tersangka. Kemudian tersangka menyuruh korban memasukkan nomor pin dan pada saat yang bersamaan tersangka Juni dan Fauzan mengintip nomor pin yang dimasukkan korban," ujarnya.
Para pelaku lantas pergi, sedangkan korban pada keesokan harinya terkejut karena saat mengecek saldo ke Bank Mandiri Welahan ternyata kartu ATM miliknya berbeda dan saldo di rekening tabungan korban berkurang sebesar Rp35 juta.
Komplotan pembobol rekening nasabah yang melakukan aksinya di 11 tempat sejak November 2021 itu akhirnya pada 23 Januari 2022 ditangkap Tim Resmob di Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat. Barang bukti yang diamankan pisau cutter, tusuk gigi, telepon selular, kartu ATM dari tujuh bank, uang tunai Rp5,45 juta, dan satu unit mobil Datsun.
Dari 11 tempat kejadian perkara (TKP), meliputi Provinsi Banten empat TKP, Provinsi Jabar empat TKP, dan Provinsi Jateng tiga TKP. Sedangkan sasaran kejahatan ATM di SPBU dan di pusat perbelanjaan seperti Alfamart atau Indomaret. Sementara uang hasil kejahatannya digunakan para tersangka untuk bermain judi daring dan memenuhi kebutuhan pribadi.
Atas tindakannya itu, pelaku diancam Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 9 tahun.