Bengkulu (Antara) - Ketua KPU Provinsi Bengkulu Irwan Saputra mengusulkan ke KPU RI agar sebanyak 468 pemilih di lembaga pemasyarakatan Malabero Kota Bengkulu bebas Nomor Induk Kependudukan (NIK).
"Kami akan mengusulkan para pemilih di lembaga pemasyarakatan agar bebas NIK, karena rumit sekali mendapatkan NIK mereka," katanya di Bengkulu, Selasa.
Ia mengatakan para pemilih yang ada di Lapas tersebut tidak memungkinkan untuk kembali ke tempat domisili mereka untuk mengurus NIK.
Selain itu, menurutnya para pemilih di Lapas dipastikan tidak fiktif dan mereka dipastikan masih berada di Lapas hingga 9 April 2014.
"Sulit sekali mengurus NIK mereka, sebab tidak mungkin dibebaskan kembali ke rumah atau domisili asal untuk mengurus NIK," ujarnya.
Saputra mengatakan ratusan orang penghuni Lapas tersebut, dari sisi umur sudah memenuhi syarat sebagai pemilih, namun tidak memiliki NIK.
Selain ratusan penghuni lapas tersebut, sebanyak 30 ribu pemilih di Provinsi Bengkulu lanjutnya masih bermasalah dengan NIK.
Ketua Divisi Hukum dann Pengawasan KPU Kota Bengkulu Debby Haryanto mengatakan kasus DPT bermasalah di kota itu, salah satunya tentang NIK yang bermasalah.
"Termasuk para penghuni Lapas, sebanyak 468 orang tidak memiliki NIK," katanya.
Hingga saat ini KPU masih menunggu petunjuk dari KPU RI, agar hak politik para napi dan tahanan itu tetap diakomodir.
Perbaikan NIK pemilih yang bermasalah kata dia diberikan hingga 26 Maret 2014 atau dua pekan sebelum Pemilu Legislatif. (Antara)