Dinas pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, masih menunggu petunjuk dari bupati setempat untuk menjadikan vaksinasi COVID-19 sebagai syarat belajar tatap muka di sekolah daerah ini.
"Saat ini kami belum bisa memastikan apakah bisa vaksinasi COVID-19 dijadikan syarat belajar tatap muka, untuk itu kami menunggu petunjuk dari bupati," kata Plt Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Mukomuko Evi Mardiani di Mukomuko, Rabu.
Ia mengatakan hal itu setelah mendapat informasi dari pemerintah pusat yang menyatakan vaksinasi COVID-19 bukan menjadi persyaratan untuk melaksanakan belajar tatap muka.
Pemerintah daerah setempat sebelumnya menerbitkan surat edaran tentang salah satunya menjadikan vaksinasi COVID-19 sebagai persyaratan bagi siswa mengikuti belajar tatap muka.
Ia mengatakan, rencananya instansinya membuat surat edaran tentang persyaratan bagi siswa mengikuti kegiatan belajar mengajar secara tatap muka setelah menerima vaksinasi, namun batal karena ada pernyataan dari pemerintah pusat bahwa vaksinasi bukan syarat mengikuti belajar tatap muka.
"Kalau sekarang ini kami menunggu keputusan dari bupati, apakah kita tetap mengambil kebijakan menjadi vaksinasi sebagai syarat bagi siswa mengikuti kegiatan belajar tatap muka atau tidak," ujarnya.
Selanjutnya, katanya, pemerintah daerah setempat melalui seluruh organisasi perangkat daerah rutin mendatangi sekolah untuk memberikan vaksinasi kepada siswa di daerah ini.
Penanganan COVID-19 Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu menyebutkan sampai sekarang baru sebanyak 16.953 anak usia 6-11 tahun dari 21.377 anak di daerah ini yang telah menerima vaksin dosis I.
Ia mengatakan, dari sebanyak 16.953 anak usia 6-11 tahun yang telah menerima vaksin dosis I, baru 24 rang di antaranya yang telah menerima vaksin dosis II.
Selanjutnya petugas kesehatan yang tersebar di 17 Puskesmas di daerah ini bersama dengan kepolisian resor setempat, dan kodim akan terus melaksanakan vaksinasi COVID-19 bagi anak-anak.