Bengkulu (Antara) - Calon anggota DPR RI dari daerah pemilihan
Provinsi Jawa Barat, Rieke Diah Pitaloka berjanji akan memperjuangkan
Undang-Undang Perlindungan Pekerja Media jika dirinya terpilih pada
Pemilu 2014.
"Jika terpilih lagi pada Pemilu 2014 saya akan memperjuangkan
Undang-Undang Perlindungan Pekerja Media," katanya di Bengkulu saat
lokakarya yang digelar Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat di
Bengkulu, Jumat.
Puluhan jurnalis menjadi peserta lokakarya bertema ""peran dan
independensi media dalam menyingkirkan ungkapan kebencian dari media
massa", itu.
Ia mengatakan UU Perlindungan Pekerja Media sangat penting, sebab
profesi jurnalis cukup spesial, terutama dari sisi jam kerja dan resiko
pekerjaan.
Selain itu, ia juga menyayangkan masih ada perusahaan pers yang melarang jurnalis berorganisasi.
"Tapi masyarakat di Bengkulu jangan pilih saya, karena saya daerah
pemilihan Jawa Barat," katanya disambut tawa peserta lokakarya.
Rieke yang saat ini duduk di kursi DPR RI dan membidangi
ketenagakerjaan dan kesehatan mengatakan pekerja media adalah pekerjaan
mulia yang perlu dilindungi.
Sebelumnya saat pelantikan pengurus Ikatan Jurnalis Televisi
Indonesia (IJTI) di Malang Raya pada Desember 2013, Rieke juga meminta
agar organisasi wartawan itu mengusulkan draft RUU Perlindungan Pekerja
Media.
"Undang-undang ini nantinya juga mengatur kewajiban perusahaan
media memberikan kesejahteraan bagi para jurnalis yang layak," katanya.
Dalam praktek di lapangan kata politisi PDIP ini, media merupakan objek untuk menyampaikan gagasan politiknya.
"Banyak perjuangan untuk kepentingan umum yang terwujud atas
kolaborasi dengan media massa, sebab politik adalah publik bukan
personal," katanya.
Selain UU tentang Perlindungan Pekerja Media, ia menambahkan masih
ada beberapa pekerjaan yang perlu dilanjutkan pada 2014 yakni Rencana
Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga, RUU Kebidanan, RUU
Keperawatan dan revisi tentang UU Ketenagakerjaan.
Menanggapi janji politik Rieke tersebut, Jurnalis Tempo Phesi Ester
Julikawati mengatakan sangat setuju dengan UU tersebut, terutama
tentang gaji wartawan yang menurutnya masih bawah di bawah upah minimum
kota/provinsi.
"Padahal wartawan memiliki jam kerja yang tidak terbatas, tidak seperti profesi lain," katanya.
Selain itu perlindungan atau keselamatan jurnalis saat menjalankan
tugasnya juga perlu dijamin oleh negara dalam bentuk Perundang-undangan. (Antara)
Rieke janji perjuangkan hak jurnalis
Sabtu, 8 Februari 2014 10:12 WIB 1957