Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mukomuko, Provinsi Bengku, melalui Badan Keuangan Daerah tahun ini kembali menggandeng kejaksaan setempat untuk membantu menagih utang penunggak pajak di wilayah tersebut.
"Tahun ini kami masih tetap kerja sama dengan kejaksaan untuk menagih utang penunggak pajak," kata Kabid Pendapatan I Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Mukomuko Yadi di Mukomuko, Kamis.
Ia mengatakan, saat ini masih ada utang penunggak pajak tahun 2023 yang belum dibayar, ada pajak galian C dan pajak parkir kendaraan bermotor baik di bank maupun perusahaan perkebunan kelapa sawit.
Ia menambahkan, dari beberapa pemilik usaha tambang galian C yang menunggak membayar utang pajak, ada beberapa pengusaha yang mengangsur membayar pajak, tetapi utangnya belum lunas seluruhnya.
"Pengusaha pertambangan galian C batu di daerah ini membayar utangnya setelah mereka dipanggil oleh pihak kejaksaan," ujarnya.
Sedangkan, tunggakan utang penunggak pajak parkir kendaraan di bank dan perusahaan tidak terlalu besar dan mereka bersedia untuk membayar tunggakan utang tahun ini.
Sementara itu, ia menargetkan, pendapatan asli daerah dari pajak tahun 2023 sebesar Rp17 juta. Kemudian realisasi pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pajak daerah sejak Januari hingga April 2024 baru sekitar Rp1,8 miliar, atau 11 persen.
"Realisasi PAD dari sektor pajak daerah masih sedikit karena belum perda pajak dan retribusi daerah belum disahkan, sehingga penagihan pajak ditunda dulu," ujarnya.
Dia menyebutkan, pendapatan asli daerah tersebut berasal dari sebanyak 11 jenis pajak daerah, yakni Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan, Pajak Reklame, Pajak Penerangan Jalan dan Pajak Parkir.
Kemudian Pajak Air Tanah, Pajak Sarang Burung Walet, Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2), Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan.
Ia mengatakan, sejak diberlakukan Undang-undang Nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah, maka daerah berkewajiban untuk menyatukan semua jenis pajak dalam satu perda.
"Kalau dulu perdanya terpisah. Perda retribusi pelayanan kesehatan lain, parkir lain, sampah lain, sekarang satu lampiran," ujarnya.