Pemerintah Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, akan berkoordinasi dengan Pengadilan Negeri setempat untuk membantu warga miskin yang terjerat berbagai kasus pidana, perdata, dan tata usaha tata usaha negara.
"Kami akan berkoordinasi dengan Pengadilan Negeri karena institusi ini yang menangani berbagai kasus pidana, perdata, dan tata usaha negara," kata Kabag Hukum Sekretariat Pemerintah Kabupaten Mukomuko M Arpi di Mukomuko, Sabtu.
Pemerintah setempat selama dua tahun berturut-turut menyiapkan anggaran sebesar Rp40 juta untuk memberikan bantuan hukum bagi warga miskin yang mengajukan perlindungan hukum,
Namun anggaran sebesar Rp40 juta untuk memberikan bantuan hukum bagi warga miskin tahun 2020 dan 2021 tidak terserap karena tidak ada warga yang mengajukan perlindungan hukum.
"Tahun 2021 kita mengembalikan dana bantuan hukum gratis bagi warga miskin yang terjerat kasus pidana hukum karena tidak ada warga yang mengajukan perlindungan hukum," ujarnya.
"Tahun 2021 kita mengembalikan dana bantuan hukum gratis bagi warga miskin yang terjerat kasus pidana hukum karena tidak ada warga yang mengajukan perlindungan hukum," ujarnya.
Anggaran sebesar Rp40 juta yang bersumber dari APBD tersebut untuk membiayai program bantuan hukum bagi empat warga yang terjerat kasus pidana umum atau sebesar Rp8 juta per orang.
Ia mengatakan pihaknya akan menjalin kerja sama dengan Pengadilan Negeri setempat untuk menjalankan program bantuan hukum bagi warga miskin yang terjerat kasus pidana umum.
Selanjutnya, katanya, pihak Pengadilan Negeri setempat akan memberikan data warga setempat yang tergolong ekonomi miskin yang terjerat kasus pidana, perdata, dan tata usaha negara yang memenuhi persyaratan untuk mendapatkan bantuan hukum gratis dari pemerintah setempat.
Sementara itu, ia mengatakan, pemerintah setempat memberikan bantuan hukum kepada warga miskin apabila syaratnya lengkap seperti surat keterangan miskin dari desa dan warga ini tidak terlibat dalam kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) dan asusila.
Ia mengatakan pihaknya menggunakan jasa pengacara untuk mendampingi warga miskin yang mengajukan perlindungan hukum dan pengacara ini mendampingi warga mulai dari tahapan penyidikan hingga berkas dilimpahkan Pengadilan Negeri.