Kepala LP Perempuan Bengkulu, Gayatri R Rilowati, di Bengkulu, Jum'at, mengatakan, "Pemberian remisi khusus Idul Fitri kepala warga binaan merupakan hadiah karena telah berkelakuan baik. Dengan pemberian remisi itu diharapkan dapat meningkatkan semangat bagi warga binaan agar dapat berbuat lebih baik lagi."
Selain itu warga binaan dapat lebih meningkatkan kualitas prilaku dan kepribadian selama menjalani pidana di LP.
Berdasarkan peraturan dan arahan dari Kementerian Hukum dan HAM bahwa warga binaan yang belum menjalani masa tahanan lebih dari enam bulan dan merupakan kasus tipikor di atas tujuh tahun.
Penerima remisi kali ini adalah 30 warga binaan atas kasus pidana umum, sembilan atas kasus narkotika yang divonis di atas lima tahun dan kasus korupsi dengan remisi sebanyak 15 hari.
Selanjutnya, 14 atas kasus pidana umum dan 31 warga binaan atas kasus PP99 menerima remisi sebanyak satu bulan. "Dari total warga binaan yang ada di LP Perempuan sebanyak 113, hanya 84 warga binaan yang menerima remisi," kata dia.