Bupati Mukomuko, Provinsi Bengkulu, Sapuan mengupayakan setiap kecamatan di kabupaten ini memiliki Beranda Restorative Justice atau Barendo, agar masyarakat mudah mendapatkan pelayanan hukum, terutama untuk kasus yang bisa diselesaikan melalui mediasi para pihak.
"Ke depan kita akan mengundang para camat, agar 15 kecamatan di kabupaten ini masing-masing wilayahnya memiliki Barendo," katanya dalam keterangannya di Mukomuko, Minggu.
Ia mengatakan hal itu menindaklanjuti peresmian Barendo di Kantor Lurah Bandar Ratu oleh Wakil Jaksa Agung RI Sunanto.
Wakil Jaksa Agung RI Sunanto selain meresmikan Beranda Restorative Justice di Kabupaten Mukomuko,juga melakukan hal sama di kabupaten/kota di Provinsi Bengkulu.
"Kami sampaikan kepada Pak Kajari bagaimana ke depan kita jemput bola memberikan pelayanan hukum masyarakat yang tersebar di 15 kecamatan di daerah ini," ujarnya.
Bupati mengatakan pemerintah mengapresiaisi Barendo karena layanan ini dapat membantu masyarakat menyelesaikan kasus hukum ringan melalui keadilan restoratif.
Masyarakat yang mengalami masalah kecil dapat mencari keadilan di Barendo. Penyelesaian dilakukan secara kekeluargaan dengan melibatkan tokoh adat, tokoh masyarakat, kaum, dan tokoh agama yang dimediasi oleh penegak hukum dari Kejari didampingi polisi.
Kepala Kejaksaan Negeri Mukomuko Rudi Iskandar mengatakan pihaknya berniat mendirikan Barendo di setiap kecamatan.
"Kalau ada warga ingin menyelesaikan masalah secara damai, kita kerja sama dengan pemda yang dimotori Kabag Hukum Pemerintah Kabupaten Mukomuko," ujarnya.
Terkait dengan operasional petugas di Barendo, ia mengatakan masyarakat yang membutuhkan layanan Barendo tidak dipungut biaya.