Pemerintah Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, mengaktifkan pos pemeriksaan di perbatasan daerah itu dengan Provinsi Sumatera Barat, guna mencegah penyebaran penyakit mulut dan kuku (PMK).
"Posko pemeriksaan sudah aktif sejak Senin (30/5) hingga tiga bulan ke depan. Petugas mengawasi lalu lintas ternak di posko tersebut selama 24 jam," kata Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Mukomuko Apriansyah, di Mukomuko, Selasa.
Ia mengatakan, Tim Satgas PMK yang terdiri dari Setdakab, Dinas Pertanian, BPBD, Dinas Kominfo, Dinas Satpol PP dan Damkar, Polres Mukomuko, Kodim, dan Kejari melakukan upaya responsif untuk mencegah PMK.
Satgas PMK akan memeriksa setiap hewan ternak sapi, kerbau dan kambing atau produk hewan lainnya di wilayah perbatasan daerah itu dengan Provinsi Sumatera Barat.
Ia mengatakan, selama dua hari ini petugas telah menahan tiga mobil yang tidak dilengkapi persyaratan membawa sapi dari daerah itu ke Provinsi Sumatera Barat dan Provinsi Jambi.
"Petugas menahan mobil yang membawa sapi karena tidak lengkap persyaratannya, yakni surat rekomendasi dari instansi terkait yang menjadi tujuan pengiriman sapi," ujarnya.
Ia mengatakan, Satgas PMK ini, selain memeriksa mobil yang membawa sapi, kerbau, kambing, termasuk mobil yang membawa ayam dan telur dari Provinsi Sumatera Barat.
Satgas PMK ini memeriksa dokumen dan fisik hewan ternak guna mengetahui gejala klinis hewan ternak yang keluar dan masuk ke daerah ini.
Selain itu, ia mengatakan, hewan ternak yang bisa keluar dan masuk dari dan keluar daerah itu jika telah memenuhi syarat teknis atau analisis risiko.
Ia menyatakan, tidak boleh memasukkan hewan ternak dari daerah tertular dan wabah ke daerah itu.
Kemudian hewan rentan dari daerah bebas wabah yang dibawa masuk ke daerah itu harus melengkapi persyaratan, yakni memiliki surat keterangan kesehatan hewan (SKKH) dari daerah asal ternak dan memiliki surat rekomendasi izin pemasukan dari dinas terkait.
Selain itu, katanya, Satgas PMK akan melakukan penyemprotan disinfektan terhadap kendaraan pembawa hewan ternak yang masuk ke daerah itu.
Untuk itu, ia meminta kepada setiap pedagang hewan ternak melaporkan kepada tim Satgas PMK ketika kendaraan pengangkut ternak yang akan memasuki wilayah perbatasan daerah itu.