Rejang Lebong, Bengkulu (ANTARA) - Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu menyebutkan jabatan kepala desa (kades) di 61 desa di daerah itu berakhir Agustus 2022.
"Saat ini kita tengah menyiapkan penjabat kepala desa sampai dengan terpilihnya kepala desa yang baru," kata Kabid Kelembagaan Masyarakat, Sosial Budaya, dan Pemerintahan Desa Dinas PMD Rejang Lebong Bobby Harpa Santana saat dihubungi di Rejang Lebong, Rabu.
Dia menjelaskan jabatan kepala desa yang habis waktunya ini selanjutnya akan diisi oleh penjabat kepala desa yang berasal dari ASN di kecamatan masing-masing.
"Jadi terhitung tanggal 2 Agustus 2022 nanti jabatan 61 kepala desa ini sudah berakhir, dan bulan Juli nanti sudah mulai pengajuan calon penjabat kepala desanya yang diusulkan pihak kecamatan yang berasal dari kalangan PNS di lingkungan pemerintah daerah," terangnya.
Berakhirnya masa jabatan 61 kepala desa ini, kata dia, seyogyanya segera diisi dengan melakukan pemilihan kepala desa (pilkades) serentak, namun hal itu ditunda hingga tahun depan bersamaan dengan pilkades di lima desa di daerah itu, sehingga total yang akan melaksanakan pilkades tahun depan sebanyak 66 desa.
Penundaan pilkades serentak ini dengan pertimbangan pelaksanaan pilkades serentak di 122 desa di daerah tersebut selama ini dilaksanakan tiga kali yakni pada gelombang satu sebanyak 56 desa yang telah dilaksanakan pada 2020.
Gelombang dua akan dilaksanakan di 61 desa pada 2022 dan gelombang tiga akan dilaksanakan di lima desa pada Agustus 2023.
Dengan adanya penggabungan pelaksanaan pilkades gelombang dua dan tiga ini, nantinya di Rejang Lebong pelaksanaan pilkades serentak cuma dua gelombang meliputi 56 desa gelombang satu dan 66 desa gelombang dua.
PMD: Jabatan 61 kades di Rejang Lebong berakhir Agustus 2022
Rabu, 1 Juni 2022 18:16 WIB 2037