Rejang Lebong, Bengkulu (ANTARA) - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, menyebutkan jumlah warga setempat yang belum melakukan perekaman data KTP elektronik (KTP-el) mencapai 6.273 jiwa.
"Jumlah wajib KTP di Kabupaten Rejang Lebong saat ini sebanyak 205.964 jiwa, di mana dari jumlah itu masih ada sekitar 6.273 jiwa belum melakukan perekaman data KTP elektronik," kata Kepala Dinas Dukcapil Rejang Lebong Muradi di Rejang Lebong, Sabtu.
Dia menjelaskan jumlah penduduk yang belum melakukan rekam data ini telah berkurang dari sebelumnya lebih dari 16.000 jiwa dan kini tinggal 3 persen lagi.
Kalangan masyarakat yang belum melakukan rekam data KTP elektronik ini, kata dia, tersebar dalam 12 dari 15 kecamatan, sedangkan tiga kecamatan lainnya jumlah wajib KTP nya yang sudah melakukan perekaman data diketahui sudah melebihi dari yang ditentukan.
"Tiga kecamatan yang proses perekaman data KTP elektroniknya sudah melebihi target ini ialah Kecamatan Curup Tengah, Curup dan Kecamatan Sindang Kelingi," terangnya.
Sementara itu, data warga yang belum melakukan perekaman data KTP tersebar dalam 12 kecamatan ini terbanyak diketahui berada di Kecamatan Selupu Rejang yang mencapai 1.059 jiwa, Kecamatan Sindang Beliti Ulu sebanyak 1.037 jiwa.
Kemudian untuk data warga yang belum rekam data KTP paling sedikit berada di Kecamatan Curup Selatan sebanyak 157 jiwa dan Kecamatan Sindang Beliti Ilir sebanyak 218 jiwa.
Untuk membantu warga yang belum melakukan rekam data ini pihaknya telah melakukan program jemput bola dengan mendatangi kelompok masyarakat yang diketahui belum melakukan rekam data KTP.
Selain itu mereka juga mendatangi sejumlah sekolah tingkat SMA sederajat yang para siswanya sudah masuk usia wajib KTP.
Dukcapil Bengkulu sebut 6.273 warga belum rekam data KTP elektronik
Minggu, 5 Juni 2022 2:01 WIB 1815