Gorontalo (Antara) - Berdasarkan hasil supervisi yang dilakukan Ombudsman RI Perwakilan Gorontalo, bahwa ada dugaan pungutan liar (pungli) selama pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM) C di Polres Kota Gorontalo.
Kepala Perwakilan Ombudsman Alim Niode, Senin, mengatakan, nominal pungli bisa saja mencapai Rp540 juta per tahun.
Biaya pengurusan SIM tersebut dipatok hingga Rp250 hingga Rp350 setiap orang, sementara biaya asli atau pajak yang dikenakan hanya Rp100 ribu dan disetorkan ke BRI.
"Modusnya adalah pemohon SIM C diminta mengikuti ujian. Bila tidak lulus tes tertulis, maka calo akan menawarkan untuk mempermudah proses pengurusan," ungkapnya di Gorontalo.
Calo tersebut, lanjutnya, adalah oknum anggota kepolisian serta orang sipil yang dipekerjakan di dalam kantor tersebut.
Menurutnya, angka Rp540 juta per tahun, rata-rata pendapatan melalui pungli yang diperoleh adalah Rp180 juta per bulan atau Rp45 juta per minggunya.
Jumlah tersebut belum termasuk pungutan yang dikenakan pada biaya pengurusan SIM B sebesar Rp280 ribu dan yang masuk ke BRI hanya Rp120 ribu.
Ia menjelaskan, mulanya Ombudsman melakukan supervisi karena melihat data angka kecelakaan lalu lintas di Kota Gorontalo yang mencapai 634 kasus pada tahun 2013.
Dari jumlah tersebut, tercatat ada 799 korban dan 135 orang diantaranya meninggal dunia dan merupakan usia produktif yakni 16-29 tahun.
"Kami mencermati korban kecelakaan tersebut rata-rata adalah pengendara sepeda motor, sehingga perlu menelusuri penyebab tingginya angka kecelakaan dan akhirnya menemukan bahwa pengurusan SIM C sebagian besar dilakukan dengan tidak prosedural," tambahnya.
Atas temuan itu, Ombudsman meminta Polres Kota Gorontalo memberi waktu selama enam bulan ke depan untuk membenahi pelayanannya. ***1***