Dinas Pertanian Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, mendorong semua perusahaan pengolahan minyak mentah kelapa sawit di daerah ini agar menjalin kemitraan dengan masyarakat petani untuk memenuhi kebutuhan bahan baku.
Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Mukomuko Apriansyah di Mukomuko, Jumat, mengatakan hal itu berpedoman kepada surat Menteri Pertanian Nomor 144 tanggal 30 Juni 2022 tentang pembelian buah sawit produksi pekebun.
Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Mukomuko Apriansyah di Mukomuko, Jumat, mengatakan hal itu berpedoman kepada surat Menteri Pertanian Nomor 144 tanggal 30 Juni 2022 tentang pembelian buah sawit produksi pekebun.
Dalam surat Menteri Pertanian tersebut, pemerintah daerah selain mendorong pembentukan atau penguatan kelembagaan pekebun, juga memfasilitasi dan kemitraan kelembagaan pekebun dengan pabrik minyak kelapa sawit.
Langkah lainnya yang juga diambil oleh pemerintah daerah adalah melakukan koordinasi dengan stakeholder terkait dalam penyiapan regulasi yang diperlukan.
Dalam kesempatan ini, pihaknya telah melakukan kunjungan ke perusahaan perusahaan pengolahan minyak mentah kelapa sawit yang berada berada di Kabupaten Mukomuko.
Dalam kesempatan ini, pihaknya telah melakukan kunjungan ke perusahaan perusahaan pengolahan minyak mentah kelapa sawit yang berada berada di Kabupaten Mukomuko.
Berdasarkan hasil temuan di lapangan, terdapat ketidaksesuaian kemitraan berkelanjutan dalam pemenuhan sumber bahan baku pabrik sebagaimana tertuang dalam Permentan Nomor 21 tahun 2017 tentang perubahan kedua Permentan 98 tahun 2013 tentang pedoman perizinan usaha perkebunan pasal 48 ayat 1.
Dalam jangka waktu tiga tahun sejak diterbitkannya IUP-P, perusahaan industri pengolahan hasil perkebunan harus telah mengusahakan kebun sendiri seluas 20 persen dari seluruh bahan baku yang dibutuhkan melalui kemitraan berkelanjutan.
Kemudian pada ayat 3 perusahaan industri pengolahan hasil perkebunan yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 diberikan peringatan tertulis sebanyak tiga kali dalam waktu empat bulan untuk melakukan perbaikan.
"Atas temuan tersebut akan kami laporkan ke pimpinan untuk mendapat petunjuk lebih lanjut," ujarnya.