Bengkulu (Antara) - Komisi Informasi Provinsi menyatakan bahwa setiap badan publik wajib mengumumkan informasi secara berkala dengan metode yang mudah dijangkau serta bahasa yang mudah dipahami masyarakat.
"Informasi yang wajib diumumkan secara berkala itu yakni, informasi terkait badan publik, kegiatan, kinerja serta laporan keuangan dan informasi lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan," kata Ketua KIP Bengkulu, Emex Verzoni di Bengkulu, Rabu.
Dia mengatakan informasi terkait badan publik tersebut wajib disebarluaskan ke masyarakat setidaknya setiap satu kali dalam satu semester.
"Ketentuan cara penyampaian informasi lebih lanjut ditentukan oleh pejabat pengelola informasi dan dokumentasi badan publik terkait," katanya.
Tidak hanya informasi berkala, badan publik juga harus menyediakan informasi bagi masyarakat yang selalu tersedia setiap saat.
"Seperti daftar informasi publik yang berada di bawah penguasaan badan publik, seluruh keputusan dan pertimbangan badan publik," ucapnya.
Selain itu, badan publik juga wajib menyediakan informasi tentang seluruh kebijakan beserta dokumen pendukung.
"Informasi tentang rencana kerja proyek, termasuk perkiraan pengeluaran tahunan juga wajib tersedia," kata Verzoni.
Lebih lanjut dia menjelaskan, informasi yang wajib tersedia lainnya, yakni terkait dengan informasi dan kebijakan pejabat publik dalam pertemuan terbuka umum, prosedur kerja pegawai yang berkaitan tentang pelayanan masyarakat dan laporan mengenai pelayanan akses informasi.
"Badan publik wajib menyediakan informasi ini, dan menyampaikan informasi tersebut sesuai ketentuan ke masyarakat" ujarnya.