Kepala Satuan Reskrim Polres Bengkulu Ajun Komisaris Polisi Welliwanto Malau mengatakan rekonstruksi itu menghadirkan dua orang tersangka yang memeragakan sebanyak 33 adegan pengeroyokan terhadap korban.
"Kami menggelar rekonstruksi kasus tindak pidana dengan sengaja menghilangkan dua nyawa orang lain," kata Malau.
Ia mennambahkan kedua tersangka yang dihadirkan dalam rekonstruksi itu adalah DE dan GU. Selain itu juga hadir beberapa saksi.
Dalam rekonstruksi itu terlihat dua orang pemuda, yaitu DA (18) dan AL (19), warga asal Bengkulu Selatan, tewas setelah ditikam para tersangka.
Sebenarnya ada empat orang tersangka yang ditetapkan polisi dalam kasus tersebut, tetapi dua tersangka lainnya berinisial NA dan BE yang melakukan penusukan terhadap kedua korban masih kabur dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
"Pada rekonstruksi tersebut terungkap peran dua tersangka DE dan GU. Peran GU sebagai penghasut hingga dua tersangka yang saat ini DPO melakukan penusukan," ujar Kasatreskrim.
Malau menambahkan tersangka DE juga berperan melakukan pemukulan terhadap kedua korban dengan menggunakan balok kayu.
Untuk tersangka DE dikenakan Pasal 170 ayat 3 KUHP tentang kekerasan dengan melakukan pemukulan dan untuk tersangka GU dikenakan Pasal 160 KUHP tentang penghasutan yang berdampak pada hilangnya nyawa seseorang.
Pada rekonstruksi tersebut juga diketahui dua tersangka utama, yaitu NA dan BE telah mengantisipasi dengan membawa senjata tajam dan senjata tersebut digunakan untuk menikam korban.
Peristiwa pengeroyokan yang berakhir dengan penikaman tersebut terjadi pada awal Agustus 2022 di depan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Bencoolen Mall, Bengkulu.
Akibat peristiwa itu, korban DA mendapatkan tiga luka tusukan sehingga meninggal dunia di tempat kejadian, sedangkan korban AL yang juga mengalami luka tusuk sempat dilarikan ke rumah sakit namun nyawanya tidak tertolong.