Kejaksaan Negeri Mukomuko, Provinsi Bengkulu, melaporkan pemilik akun YouTube Quotient TV kepada Kepolisian Resor setempat karena telah menghina dan mencemarkan nama baik institusi kejaksaan.
Kepala Kejaksaan Negeri Mukomuko Rudi Iskandar diwakili Kasi Pidum Lisda Haryanti didampingi Kasi Intelijen Radiman melaporkan pemilik akun YouTube Quotient TV kepada Kepolisian Resor setempat, Jumat.
"Hari ini kami melaporkan pemilik akun YouTube Quotient TV karena konten video yang diunggah di YouTube yang berisi pembicaraan atas nama Alvin Lim menghina dan mencemarkan nama baik institusi Adhyaksa," ujar Lisda.
Ia mengatakan, laporan tersebut disampaikan di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Kepolisian Resor Mukomuko yang berada di Jalan Danau Nibung kilometer 2,2 Kecamatan Kota Mukomuko.
Laporan dari perwakilan Kejaksaan Negeri setempat tersebut langsung ditindaklanjuti oleh petugas kepolisian resor setempat.
Ia menjelaskan, konten video yang dibuat dan diunggah oleh pemilik akun YouTube Quotient TV tersebut muatannya mengandung penghinaan terhadap kejaksaan di seluruh Indonesia.
Dalam unggahan melalui YouTube Quotient TV tersebut ada kalimat 'Kejaksaan Sarang Mafia', dan kalimat ini menghina jaksa dan mencemarkan nama baik jaksa di Indonesia.
"Kami merasa terhina dan dicemarkan nama baik. Mudah-mudahan saja laporan kami segera ditindaklanjuti oleh Kepolisian Resor Mukomuko," ujarnya pula.
Ia menilai, tindakan tersebut melanggar Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Ia menjelaskan, dalam Undang-undang tersebut telah terjadi dugaan tindak pidana singkat pencemaran nama bak melalui media elektronik sebagaimana dimaksud dalam pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (3).
"Dalam laporan tersebut, kami juga telah lampirkan dokumen-dokumen baik berupa video unggahan YouTube dan lainnya," kata dia.