"Mereka bersedia melepaskan sekian luas dari wilayah mereka dengan totalnya tadi sekitar 6 ribuan yang nanti akan kita kaji bersama BKSDA Bengkulu untuk kita usulkan menjadi Suaka Marga Satwa," kata Rohidin di Bengkulu, Sabtu.
Keempat perusahaan tersebut yaitu PT Anugrah Pratama Inspirasi (API), PT BAP, PT Injatama dan PT Alno Agro Utama.
Selain itu, ia juga meminta kepada perusahaan yang memiliki IUP yang berada di kawasan hutan Bengkulu harus melakukan reklamasi.
Sebab kerusakan hutan yang terjadi di hulu sungai Bengkulu menjadi salah satu penyebab sering terjadinya banjir di wilayah Provinsi Bengkulu.
Saat ini Pemerintah Provinsi Bengkulu meminta data perencanaan reklamasi terhadap perusahaan-perusahaan yang ada di wilayah Provinsi Bengkulu sebab reklamasi adalah sebuah kewajiban yang harus dilakukan perusahaan.
"Kami akan minta data perencanaan reklamasi dan jumlah dana yang sudah disetorkan ke perbankan, kemudian berapa yang sudah diselenggarakan serta berapa yang belum diselenggarakan, karena ini masih banyak sekali persoalan di lapangan," ujarnya.
Lanjut Rohidin, dirinya juga meminta agar perusahaan melakukan rehabilitasi terhadap kawasan Daerah Aliran Sungai (DAS) di Bengkulu yang terdampak akibat aktivitas pertambangan.