Mukomuko, Bengkulu (ANTARA) - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, saat ini sedang memberikan pelayanan perekaman data kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el) ke semua sekolah menengah atas (SMA) sederajat di daerah itu.
"Kita selain mengundang pemula untuk datang merekam di dinas ini, kita juga datang langsung ke sekolah-sekolah dan kegiatan ini sudah berjalan sejak hari Jumat (7/10)," kata Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Mukomuko Epin Masyuardi di Mukomuko, Minggu.
Ia mengatakan, instansinya memberikan pelayanan perekaman data KTP-el ke sekolah-sekolah di daerah ini sampai tahun 2024 atau sebelum Pemilu 2024.
Ia mengatakan, instansi rutin memberikan pelayanan administrasi kependudukan karena penambahan penduduk dinamis, setiap hari bertambah usia setiap orang.
Bagi warga masyarakat yang sudah memenuhi syarat usia 17 tahun wajib melakukan perekaman data KTP-el dan bagi yang mendekati itu hanya perekaman data KTP-el.
Ia mengatakan, sampai sekarang masih ada sebanyak 1.400 orang baik yang sudah berusia 17 tahun maupun yang mendekati usia 17 tahun yang belum melakukan perekaman data KTP-el.
Selain itu, pihaknya menyiapkan sebanyak 1.577 surat undangan datang ke tempat perekaman dan pencetakan KTP-el bagi pemula yang sudah memenuhi syarat memiliki identitas kependudukan.
"Dari 15 kecamatan di daerah ini, undangan untuk pemula di Kecamatan Air Rami dan Malin Deman yang belum disebarkan," ujarnya.
Ia mengatakan, sudah banyak warga pemula di daerah ini yang menerima telah undangan datang ke dinasnya untuk melakukan perekaman data KTP-el.
Sementara itu, ia mencatat hingga Agustus 2022 sekitar 99,2 persen warga di daerah ini sudah merekam data KTP elektronik.
"Per Agustus 2022 untuk warga Mukomuko yang berhak direkam KTP elektronik sudah mencapai 99,02 persen atau 132.593 jiwa dari 133.689 jiwa penduduk yang wajib miliki KTP," ujarnya.
Ia mengatakan, ada sebanyak 190.936 jiwa penduduk di daerah ini, namun belum semua penduduk tersebut wajib memiliki Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el)
Dari sebanyak 190.936 jiwa, sebanyak 133.689 jiwa penduduk wajib miliki KTP sehingga masih ada sisa sekitar 0,8 persen penduduk atau sekitar 1.500 jiwa penduduk yang belum melakukan perekaman data KTP-el.
Dari sebanyak 0,8 persen penduduk yang wajib memiliki KTP-el tetapi belum melakukan perekaman tersebut, katanya, paling banyak pemula yang telah dan akan berusia 17 tahun.
Disdukcapil Mukomuko datangi sekolah untuk layani perekaman data KTP
Minggu, 9 Oktober 2022 20:46 WIB 964