Dinas Pertanian dan Perikanan (Distankan) Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, telah mengajukan dana pergantian ternak yang menjadi korban penyebaran penyakit mulut dan kuku (PMK) di wilayah itu.
"Kami sudah mengajukan dana pergantian ternak jenis sapi dan kerbau yang dipotong paksa atau mati karena terinfeksi PMK ke pemerintah pusat, jumlahnya ada 14 ekor," kata Kepala Dinas Pertanian dan Perikanan Rejang Lebong Zulkarnain di Rejang Lebong, Kamis.
Dia menjelaskan, dana pergantian ternak yang menjadi korban penyebaran PMK tersebut sudah diatur oleh pemerintah dengan menggunakan dana APBN, di mana besarannya untuk sapi dan kerbau Rp10 juta per ekor, kemudian domba/kambing Rp1,5 juta per ekor, babi Rp2 juta per ekor.
"Untuk di Kabupaten Rejang Lebong hanya jenis sapi saja, saat ini kita masih menunggu informasi dari pemerintah pusat apakah nantinya dilakukan melalui Pemprov Bengkulu atau langsung ke daerah masing-masing," terangnya.
Pengajuan dana pergantian ternak yang mati atau dipotong paksa itu sendiri, kata dia, dilakukan setelah dilakukan pemeriksaan oleh dokter hewan yang hasilnya menyatakan jika ternak yang mati atau dipotong paksa ini terkonfirmasi positif PMK.
Sementara itu kasus penyebaran PMK di Kabupaten Rejang Lebong saat ini, tambah dia, masih menyisakan 22 kasus. Kasus penyebaran ini sebelumnya sempat nihil kasus namun karena daerah itu bukan penghasil ternak dan sebagian besar didatangkan dari luar daerah sehingga ditemukan kembali kasus baru.
Menurut dia, jumlah kasus PMK yang terjadi di Rejang Lebong terhitung sejak Juni 2022 lalu hingga sekarang mencapai 1.303 ekor ternak terdiri dari 1.223 ekor sapi, 16 ekor kambing dan 64 ekor kerbau.
Kemudian dari 1.303 ekor ternak yang terinfeksi PMK ini setelah diberikan penanganan sebanyak 1.265 ekor dinyatakan sembuh, tujuh ekor mati dan sembilan ekor dipotong paksa karena kondisinya sudah parah.