Rejanglebong (Antara) - Perum Bulog subdivre Curup Kabupaten Rejanglebong Bengkulu, menyebutkan pemkab setempat saat ini belum menyediakan biaya transportasi raskin dari titik distribusi ke titik bagi di wilayah itu.
Kepala Seksi Pelayanan Publik subdivre Bulog Curup, Aceng Nurdin di Rejanglebong, Selasa mengatakan, tiga wilayah masuk di bawah naungan Bulog Divre Curup yakni Kabupaten Rejanglebong, Kepahiang dan Kabupaten Lebong.
"Saat ini hanya Kabupaten Rejanglebong saja yang belum menyediakan biaya transportasi raskin dari titik distribusi ke titik bagi atau penerima manfaat melalui APBD sedangkan Kabupaten Kepahiang dan Lebong sudah menganggarkannya," katanya.
Belum adanya anggaran untuk biaya transportasi raskin dari titik distribusi ke titik bagi atau penerima manfaat di daerah itu kata dia, membuat pendistribusian di sejumlah daerah terjauh kerap terlambat dan harga tebusnya juga melebihi ketentuan yakni Rp1.600 per kg.
Keputusan ini dibuat tim kelurahan atau desa sebagai bahan ganti ongkos angkut beras yang mereka terima dari Bulog yang hanya sampai di kantor camat masing-masing, sedangkan untuk pengangkutan ke desa/kelurahan ditanggung desa atau kelurahan penerima.
Penganggaran biaya transportasi dari titik distribusi ke titik bagi penerima raskin itu sendiri tambah dia, sudah diatur dalam surat edaran Menko Kesra No.B.23 Menko/Kesra/II/2014, tertanggal 7 Februari 2014 perihal percepatan penyaluran raskin tahun 2014, surat ini ditujukan kepada seluruh gubernur di Tanah Air.
Surat edaran itu diterbitkan berdasarkan hasil rapat kabinet terbatas yang dipimpin Presiden SBY pada 7 Februari lalu di istana negara yang menetapkan rencana percepatan penyaluran raskin tahun ini diambil dari alokasi bulan November dan Desember 2014 yang disalurkan untuk penebusan Februari dan Maret 2014 yang mana tiap penerima atau RTSPM menerima raskin sebanyak 30 kg atau untuk dua bulan berjalan.
Untuk mendukung pendistribusian raskin di masing-masing daerah Menko Kesra meminta kepada seluruh gubernur di Tanah Air untuk mengambil langkah-langkah antara lain menyediakan dukungan APBD untuk biaya transportasi raskin dari titik distribusi ke titik bagi.
Selanjutnya para bupati dan wali kota diminta segera menerbitkan surat permintaan alokasi (SPA) pada kesempatan pertama agar sesegera mungkin percepatan penyaluran raskin tersebut dapat diterima masyarakat berpendapatan rendah, dan terakhir pelaksanaan percepatan penyaluran raskin 2014 tersebut tetap mengacu pada pedoman umum raskin 2014.
Sementara itu kalangan masyarakat tidak mampu yang menerima raskin atau rumah tangga sasaran penerima manfaat (RTSPM) kata dia, di daerah itu jumlahnya 19.514 RTSPM tersebar dalam 156 desa/kelurahan pada 15 kecamatan di daerah itu, dengan pagu per tahun sebanyak 3.512.520 kilogram atau perbulannya sebanyak 292.710 kg.
Sementara itu untuk proses penyaluran raskin untuk Kabupaten Rejanglebong terhitung Januari sampai Juni termasuk dengan penyaluran percepatan jatah bulan November dan Desember 2014 mencapai 1.842.120 kg atau 52,44 persen dari pagu per tahun sebanyak 3.512.520 kilogram.
Sedangkan untuk Kabupaten Kepahiang sebanyak 1.570.680 kg dengan jumlah penerima 8.726 RTSPM, dan untuk Kabupaten Lebong sebanyak 1.226.160 kg dengan jumlah penerima 6.812 RTSPM.***3***
Rejanglebong belum sediakan biaya transportasi raskin
Rabu, 9 Juli 2014 1:40 WIB 1197