Bengkulu (ANTARA Bengkulu) - Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Bengkulu Nana Lukmana mengatakan pihkanya sampai saat ini tidak mengetahui secara persis keberadaan terpidana korupsi Gubernur Bengkulu nonaktif Agusrin Najamudin.
"Kami tidak tahu keberadaannya, tetapi surat pemanggilan tetap dilayangkan ke alamat rumah dan kantor advokatnya," kata dia usai menerima perwakilan mahasiswa yang berunjukrasa mendesak eksekusi Agusrin, Kamis.
Ia mengatakan, dua kali surat pemanggilan sudah dilayangkan oleh Kejati yakni pada 30 Maret dan 2 April 2012, namun tidak ditanggapi.
Pemanggilan ketiga kata dia akan dilayangkan hari ini (5/4). Jika tidak ditanggapi maka Agusrin akan dijemput paksa.
"Kami akan berusaha mencari keberadaannya sebab jika pemanggilan ketiga tidak direspon akan dijemput paksa," tambahnya.
Terkait permintaan mahasiswa agar eksekusi dilakukan di Bengkulu, Nana mengatakan belum dapat memberikan jawaban sebab akan dipertimbangkan bersama Kejagung, Kejari dan pihak kepolisian.
Masalah keamanan, kata dia, akan menjadi pertimbangan utama untuk penetapan lokasi eksekusi.
"Seperti persidangan yang dilakukan di PN Jakarta Pusat, lebih pada pertimbangan keamanan, tentang eksekusi kami belum bisa memutuskan apakah di Bengkulu atau di Jakarta," katanya menerangkan.
Sebelumnya Kejaksaan Negeri dan Kejaksaan Tinggi Bengkulu menunda eksekusi kedua Agusrin Najamudin yang seharusnya dilaksanakan pada Senin (2/4) pukul 09.00 WIB.
Penundaan tersebut karena adanya surat permohonan penundaan eksekusi yang disampaikan Agusrin kepada Kejaksaan Tinggi Bengkulu.
Namun, surat permohonan penundaan itu ditolak oleh Kejagung dan Kejati segera melaksanakan pemanggilan ketiga terhadap Agusrin yang sudah divonis penjara empat tahun oleh majelis kasasi MA.
Majelis kasasi berpendapat bahwa Agusrin secara sah dan meyakinkan telah melanggar Pasal 2 ayat (1) UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi karena dengan sepengetahuannya, Kepala Dinas Pendapatan Provinsi Bengkulu Khaerudin telah membuka rekening tambahan untuk menampung dana bagi hasil PBB/BPHTB Provinsi Bengkulu, sehingga negara dirugikan lebih dari Rp20 miliar.
"Tidak mungkin bawahannya membuka rekening tidak diketahui oleh atasannya," kata Ketua Majelis Kasasi, Artidjo Alkostar.
Majelis kasasi juga berpendapat bahwa vonis Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) itu bukan bebas murni, sehingga permohonan kasasi jaksa dapat diterima.(rni)
Kejati tak mengetahui keberadaan Agusrin
Kamis, 5 April 2012 12:53 WIB 1274
.....Kami tidak tahu keberadaannya, tetapi surat pemanggilan tetap dilayangkan ke alamat rumah dan kantor advokatnya.....