Kepolisian Resor Mukomuko Polda Bengkulu menyita sebanyak 160 liter minuman keras jenis tuak sejak beberapa hari dalam rangka kegiatan rutin yang ditingkatkan di wilayah Kecamatan Lubuk Pinang Kabupaten Mukomuko.
Kepala Kepolisian Resor Mukomuko AKBP Nuswanto di Mukomuko, Selasa, mengatakan, kepolisian melibatkan berbagai pihak dalam menyita minuman keras jenis tuak sebanyak 160 liter di daerah ini.
Pihak yang terlibat dalam kegiatan tersebut, yakni personel dari Polsek Lubuk Pinang, Camat Lubuk Pinang, Satpol PP, Kades Lubuk Pinang, Pemerintah Desa Air Manjunto, dan staf Camat Air Manjunto.
Ia mengatakan polisi yang melaksanakan kegiatan rutin yang ditingkatkan di wilayah Kecamatan Lubuk Pinang dan Air Manjunto menjadikan sasaran kegiatannya, yakni pedagang yang menjual minuman keras di wilayah tersebut.
Ia mengatakan polisi melakukan kegiatan ini demi menjaga dan memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat atau Harkamtibmas. Kemudian kegiatan ini juga bertujuan untuk menekan potensi rawan kriminalitas, ketertiban dan kenyamanan masyarakat.
"Kegiatan ini dilakukan di wilayah hukum Polsek Lubuk Pinang dalam rangka mencegah muncul dan timbulnya gangguan kamtibmas yang diakibatkan dari peredaran minuman tuak," ujarnya.
Ia mengatakan, pihaknya bersama forum koordinasi pimpinan kecamatan dan Satpol PP berhasil menyita ratusan liter minuman keras jenis tuak ini berkat informasi dari masyarakat setempat. Dari hasil penggeledahan yang dilakukan aparat ditemukan minuman keras jenis tuak dari dua rumah milik warga yakni OP (36) sebanyak 20 liter dan RM (48) sebanyak 140 liter.
Selanjutnya pihaknya menghimbau agar penjual tidak lagi menjual minuman keras jenis tuak jika tidak mengantongi izin dari pemerintah daerah, dan apabila masih melanggar akan dikenakan sanksi.
Kemudian dia juga berharap agar warga ikut berperan aktif dalam memerangi keberadaan miras dan narkoba di wilayahnya masing-masing dengan cara melapor ke pihak berwajib atau minimal kepada Bhabinkamtibmas.
"Kami akan tindaklanjuti laporan dari masyarakat apalagi laporan peredaran tuak minuman memabukkan dan akan menjadi potensi pemicu kejahatan lainnya," kata Kapolres.
Kepala Kepolisian Resor Mukomuko AKBP Nuswanto di Mukomuko, Selasa, mengatakan, kepolisian melibatkan berbagai pihak dalam menyita minuman keras jenis tuak sebanyak 160 liter di daerah ini.
Pihak yang terlibat dalam kegiatan tersebut, yakni personel dari Polsek Lubuk Pinang, Camat Lubuk Pinang, Satpol PP, Kades Lubuk Pinang, Pemerintah Desa Air Manjunto, dan staf Camat Air Manjunto.
Ia mengatakan polisi yang melaksanakan kegiatan rutin yang ditingkatkan di wilayah Kecamatan Lubuk Pinang dan Air Manjunto menjadikan sasaran kegiatannya, yakni pedagang yang menjual minuman keras di wilayah tersebut.
Ia mengatakan polisi melakukan kegiatan ini demi menjaga dan memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat atau Harkamtibmas. Kemudian kegiatan ini juga bertujuan untuk menekan potensi rawan kriminalitas, ketertiban dan kenyamanan masyarakat.
"Kegiatan ini dilakukan di wilayah hukum Polsek Lubuk Pinang dalam rangka mencegah muncul dan timbulnya gangguan kamtibmas yang diakibatkan dari peredaran minuman tuak," ujarnya.
Ia mengatakan, pihaknya bersama forum koordinasi pimpinan kecamatan dan Satpol PP berhasil menyita ratusan liter minuman keras jenis tuak ini berkat informasi dari masyarakat setempat. Dari hasil penggeledahan yang dilakukan aparat ditemukan minuman keras jenis tuak dari dua rumah milik warga yakni OP (36) sebanyak 20 liter dan RM (48) sebanyak 140 liter.
Selanjutnya pihaknya menghimbau agar penjual tidak lagi menjual minuman keras jenis tuak jika tidak mengantongi izin dari pemerintah daerah, dan apabila masih melanggar akan dikenakan sanksi.
Kemudian dia juga berharap agar warga ikut berperan aktif dalam memerangi keberadaan miras dan narkoba di wilayahnya masing-masing dengan cara melapor ke pihak berwajib atau minimal kepada Bhabinkamtibmas.
"Kami akan tindaklanjuti laporan dari masyarakat apalagi laporan peredaran tuak minuman memabukkan dan akan menjadi potensi pemicu kejahatan lainnya," kata Kapolres.