Kota Bengkulu (ANTARA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bengkulu telah memeriksa 60 orang saksi terkait kasus korupsi program bantuan Satu Miliar Satu Kelurahan (Samisake) Pemerintah Kota Bengkulu pada 2013.
"Kami meminta seluruh saksi yang dipanggil penyidik khusus (Pidsus) Kejari Bengkulu agar bersikap koperatif," kata Kasi Intel Kejari Bengkulu Riky Musriza di Kota Bengkulu, Senin.
Ia menyebutkan bahwa puluhan saksi penerima dana bantuan Samisake yang diperiksa dari tiga lembaga koperasi dikelola oleh empat tersangka Manajer Baitul Mal Wattamwil Kota Mandiri yaitu Zp, Ketua Koperasi Sanif Mandiri Am, Ketua Koperasi Skip Mandiri Rh dan Bendahara Koperasi Skip Mandiri Jl.
Selain itu, ia juga meminta agar para saksi dapat mengikuti permintaan penyidik terkait dokumen dan hal lainnya terkait dengan kasus korupsi tersebut.
Namun jika para saksi dengan sengaja tidak mengindahkan panggilan pemeriksaan atau mencoba menghalang-halangi proses penyidikan maka dapat dipidanakan.
Sebelumnya, Kejari Bengkulu menetapkan empat tersangka terkait kasus korupsi dana pinjaman bergulir Satu Miliar Satu Kelurahan (Samisake) tahun anggaran 2013.
"Penetapan empat pengurus di empat koperasi Kota Bengkulu dilakukan pada Kamis (22/12) karena menggunakan dana tersebut untuk memenuhi kebutuhan pribadi," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu Yunitha Arifin.
Bantuan Samisake tersebut digunakan para tersangka untuk kebutuhan pribadi seperti memperbaiki rumah, membayar hutang dan lainnya.
Selain itu, saat ini keempat tersangka belum dilakukan penahanan, namun tidak menutup kemungkinan keempat tersangka tersebut untuk ditahan. Sebab sekitar 3.000 orang yang belum dilakukan pemeriksaan terkait kasus tersebut.
Sebelumnya, program dua periode Samisake yang diduga merugikan negara tersebut naik status dari penyelidikan ke penyidikan atas kasus dugaan korupsi.
Hal tersebut dilakukan berdasarkan hasil audit dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI 2019 dan program Samisake Kota Bengkulu ditemukan iuran macet oleh masyarakat penerima sebesar Rp13 miliar.
Sementara itu, berdasarkan dari hasil audit independen yang diminta oleh Pemkot Bengkulu diketahui dari Rp13 miliar temuan tersebut ada Rp1 miliar yang telah disetor ke UPTD ke Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) dan masih tersisa Rp12 miliar lagi yang harus dilakukan pemulihan sesuai saran BPK RI.
Kejari Bengkulu periksa 60 saksi kasus korupsi Samisake
Senin, 16 Januari 2023 16:01 WIB 1052